oleh

Polsek Delitua Ringkus Maling Sepeda Motor

Lintas Sumut| DELITUA

M.Ariyanto (27) warga Jalan Karang Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia diringkus unit reskrim Polsek Delitua karena mencuri kendaraan bermotor. Sementara temannya masih dalam pengejaran.

Ariyanto ditangkap setelah Isabel Riaki Boru Sinaga (18), warga jalan Karya Tani, Gang Sepakat, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, membuat laporan ke
Polsek Delitua Minggu (5/7) Jam 17.30 WIB.

Kasat Reskrim Polsek Delitua, Iptu Imanuel Ginting kepada wartawan Senin (06/7) siang 14.00 Wib menjelaskan, M. Arianto ditangkap terkait bawa kabur Honda Beat BK 5576 AHA milik Isabel Riaki boru Sinaga dengan menggunakan kunci leter T bersama dengan temannya (dalam pengejaran).

Baca Juga :  Pemkab Tapteng dan WVI Mulai Bangun Jaringan Air Bersih di Tapian Nauli, Fokus Pemulihan Pascabencana

”Ketika kita menerima laporan dari korban, Tim
Unit Reskrim Polsek Delitua langsung meluncur ke TKP, dan meringkust tersangka, saat diintrogasi, Tersangka mengakui perbuatannya tersebut bersama temannya,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Tapteng Serahkan Ambulans ke Puskesmas Kolang, Perkuat Layanan Kesehatan

1 Unit sepeda motor Honda Beat BK 5576 AHA dan 1 buah kunci leter T diamankan sebagai barang bukti.

” Kepada tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman sekitar 7 tahun kurungan,” terang mantan kanit reskrim Polsek Medan Baru ini.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar