oleh

Polres Tapteng Berhasil Amankan Nelayan Saat Berada Dirumah

-BERITA-1,455 views

LINTAS SUMUT | Tapteng

Polres Tapteng berhasil amankan seorang nelayan pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu berinisial RSS (38) warga Jalan Malaka Kelurahan Pancuran bambu, Kecematan, Sibolga Sambas kota, Selasa, (17/5/22) Pukul 20.15 wib.

Kapolres AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Tapteng Akp Horas Gurning menjelaskan bahwa Personil kita mendapat informasi pada Hari Selasa (17/5/22) tentang akan adanya pengedar sabu inisial RSS yg sering bertransaksi Narkoba dirumahnya.

Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak Kelokasi sesuai informasi dan langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian dilokasi rumah terduga pelaku, dan merasa yakin akan ada transaksi

Baca Juga :  Keluarga BS Kawal Ekshumasi, Minta Polisi Ungkap Tuntas Misteri Kematian Korban di Sungai Saga Matua

Tim langsung melakukan penggerebekan dan masuk kedalam rumah dan ketika itu melihat terduga berada didekat pintu kamar tidur.

Setelah RSS diamankan langsung dilakukan penggeledahan badan dan lokasi tempat diamankannya RSS dan pada saat dilakukan pengeledahan, personil menemukan satu buah dompet kecil warna silver yang berisikan empat paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan dibalut dengan tissue warna putih

Satu unit timbangan digital warna hitam silver dari lantai ruang tamu terduga pelaku dan satu unit HP merk Nokia warna hitam dari lantai kamar. Dan narkoba jenis sabu sabu tersebut dengan Berat bruto barang bukti narkotika sabu kurang lebih : 2,99 gram (dua koma sembilan puluh sembilan gram) dan disita sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Babak Baru Pemulihan Bencana di Tapanuli Tengah, Pembangunan 36 Huntap Resmi Dimulai

Akp Juli Purwono, SH, MH berharap agar masyarakat ikut serta dalam upaya pemberantasan Peredaran Narkoba dengan cara memberikan informasi kepada Kepolisian dan tidak perlu takut karena dijamin kerahasiaannya.
                                                
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya RSS digelandang ke Polres Tapanuli Tengah berikut barang bukti guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.(ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar