Lintas Sumut | Labuhanbatu Utara –
Tim Khusus Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu, Berhasil Mengamankan Seorang Wanita Berinisial Mar alias Ana (40) dari Desa Teluk pule Dalam, Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara,Sumatera Utara, Senin (6/7/2020) sekira pukul 21.00 WIB.
Menurut Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat,SH.MH melalui Kapolsek Kualuh Hilir (Ledong) AKP Krisnat Indratno Napitupulu, SE.MH bahwa pelaku Mar alias Ana (40) merupakan warga desa Teluk Pule Dalam Kecamatan Kualuh Ledong Kabupaten Labura.
Penagkapan Pengedar Narkoba Jenis Sabu-Sabu ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan di desa Teluk pule sedang mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya Tim melakukan penyelidikan di lokasi sesuai informasi yang di terima dan pada saat itu Tim melihat pelaku sedang berada di rumahnya dan pelaku meyadari Kedatangan polisi sehingga pelaku langsung membuang bungkusan plastik berwarna hitam, melalui lubang angin belakang rumahnya, jelas Kapolsek.
Melihat hal tersebut, tambah AKP Krisnat Indratno Napitupulu, selanjutnya Tim menyuruh pelaku untuk mengambil dan membuka bungkusan plastik berwarna hitam tersebut, dan setelah pelaku membuka bungkusan tersebut didalamnya terdapat dompet kecil berwarna ungu berisikan 20 Paket Plastik Transparan yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu-Sabu, dan satu buah Timbangan kecil berwarna hitam, pada saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan Narkotika Jenis Sabu-Sabu miliknya seberat 19,25 Gram/netto. jelas AKP Krisnat Indratno Napitupulu.
Untuk kepentingan penyidikikan pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kualuh Hilir (Ledoang), tegas AKP Krisnat Indratno Napitupulu.
(OCP)













Komentar