oleh

Polisi Gagalkan Sopir Hendak Mengedarkan Sabu di Suka Damai

-BERITA-1,331 views

LINTAS SUMUT | Tapteng

Satnarkoba Polres Tapteng kembali mengamankan seorang sopir yang akan mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan inisial JR (28) warga jalan Padang Sidempuan, Desa Suka Damai Kecamatan Sibabangun. kab Tapteng.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K, melalui kasi humas Gurning menjelaskan bahwa benar telah diamankan seorang laki laki pengedar narkotika jenis sabu di desa Sukadamai, Rabu, (28/09/2022) sekira pukul 16.30 wib

“Penangkapan tersebut setelah adanya informasi dari masyarakat yang langsung ditanggapi Kasat narkoba AKP Juli Purwono dengan memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan dan dilokasi personil melihat seorang laki laki yang mencurigakan gerak geriknya dan yakin dengan informasi, langsung personil mengamankannya dan mengaku berinisial JR (28) kemudian dilakukan penggeledahan badan penggeledahan badan,”Jelas Gurning.

Baca Juga :  Pengcab Tako Simalungun Gelar UKT Sabuk Hitam Diikuti Karateka Dari 12 Daerah se Sumut dan Sumbar

Saat penggeledahan personil menemukan satu buah Timah rokok warna gold yang berisikan dua paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan satu buah tissue warna putih yang berisikan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan JR (28) dengan Berat bruto kurang lebih 0,66.

Baca Juga :  Aviator Bet Login Register App – Payment Methods, Deposits & Fast Withdrawals

“Pada waktu di interogasi JR (28) mengakui sabu sabu yang akan diedarkan tersebut diperoleh dari seorang inisial T warga Sibabangun, namun setelah dilakukan penyelidikan ke kediamannya T tidak ditemukan namun kami berharap agar masyarakat tetap beperan aktif untuk memberikan informasi tentang pelaku tindak pidana Narkotia,” imbuh Gurning.
                                                
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya *JR* Beserta Barang Bukti digelandang ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang narkoba.(ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar