LINTASSUMUT.COM, TAPTENG | Aksi simbolik dilakukan warga Lingkungan II Barung-barung, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, setelah polisi menangkap seorang pengedar sabu di wilayah mereka. Pondok yang selama ini dijadikan tempat transaksi narkoba dibakar massa sebagai bentuk penolakan terhadap peredaran narkotika.
Penangkapan terhadap pelaku berinisial JP (51), warga setempat, dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Dari tangan JP, polisi menyita sabu seberat bruto 2,16 gram, timbangan digital, kaca pirex, bong, dan tas sandang.
Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endraja SIK, Msi melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Gunawan Sinurat, S.H., M.H. menyampaikan bahwa informasi masyarakat menjadi kunci penangkapan tersebut.
“Warga geram dan tidak ingin kampung mereka jadi tempat peredaran narkoba,” ujar Gunawan
Proses penangkapan sempat diwarnai perlawanan dari JP, hingga polisi menghadirkan Lurah Tapian Nauli II, Parulian S. Hutabarat, ke lokasi untuk membantu menenangkan situasi.
Sebagai tindak lanjut, aparat bersama lurah, perangkat kelurahan, dan masyarakat setempat membongkar serta membakar pondok yang digunakan untuk transaksi narkoba.
“Pembakaran pondok ini adalah simbol bahwa warga Tapian Nauli tidak memberi ruang bagi narkoba,”tegasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ded)












Komentar