Lintas Sumut |MEDAN
Sarpan, korban penganiayaan oknum polisi di Polsek Percut Sei Tuan, hari ini Rabu (29/7), sekira jam 11.00 wib mendatangi gedung Satreskrim Polrestabes Medan.
Sarpan hadir bersama penasehat hukumnya, Sai Rangkuti dan beberapa orang lainya guna memenuhi panggilan penyidik.
Hal itu dibenarkan Sai Rangkuti saat dikonfirmasi wartawan via sambungan telepon.
“Iya benar, kita bersama korban (Sarpan) saat ini datang ke Satreskrim Polrestabes Medan dalam rangka memenuhi panggilan penyidik yang sebelumnya tidak bisa hadir karena kondisi korban masih sakit, jadi hari ini kita datang untuk memenuhi panggilan penyidik,” akunya.
Sebelumnya, Sarpan (54) 5 hari ditahan dengan status sebagai saksi kasus pembunuhan di Polsek Percut Sei Tuan.
Pembunuhan itu menimpa Dodi Sumanto alias Dika (41) warga Jalan Sidomulyo, Gang Seriti, Kecamatan Medan Tembung yang merupakan kernet bangunan, dimana Sarpanlah sebagai tukangnya.
Dodi Sumanto dibunuh dengan cara dicangkul di bahagian kepalanya oleh, Anjar (27) di rumah orangtua pelaku di Jalan Sidomulyo, Gang Gelatik, Percut Sei Tuan.
Sarpan yang juga merupakan ketua RT IV di Dusun XIII itu baru dibebaskan setelah ratusan warga Percut Sei Tuan melakukan demo di depan Mapolsek Percut Sei Tuan, meminta Sarpan dibebaskan.
Korban yang mengaku dianiaya sejumlah orang selama menjalani pemeriksaan mengambil upaya hukum dengan membuat laporan resmi No Lp 1643/VII/ Yan 2.5/SPKT ke Polrestabes Medan.
Buntut penganiayaan yang dialami Sarpan tersebut, menyebabkan 9 orang di Polsek Percut dicopot dari Polsek Percut Sei Tuan.
“Termasuk Kapolsek, dan Kanitnya,” kata Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin, kala itu.











Komentar