oleh

Pengurusan SIM Dipastikan Tidak Ada Pungli di Sat Lantas Polres Tapteng

-BERITA-1,251 views

LINTAS SUMUT | Tapteng

Pengurusan surat Izin mengemudi atau SIM adalah bukti registrasi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia kepada seseorang yang telah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Berkaitan dengan hal tersebut pembuatan surat izin mengemudi (SIM) merupakan salah satu layanan yang dapat disalahgunakan untuk melakukan pungutan liar/pungli.

Satlantas Polres Tapanuli Tengah dalam hal ini melakukan dalam pembuatan SIM (surat izin mengemudi) dan proses pembuatan SIM untuk menghindari Pungli dan juga akan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Tapanuli Tengah AKP Musa Sembiring, SH mengatakan, untuk pembuatan SIM (Surar Izin Mengemudi) dipastikan tidak ada pungli dalam pengurusan di Sat Pas SIM Sat Lantas Polres Tapanuli Tengah, dan pelaksanaan dilakukan dengan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Percepat Pemulihan Pascabencana, Pemkab Tapteng Gandeng Lintas Sektor dan Perpanjang Masa Transisi

“Masalah biaya pengurusan SIM di Polres Tapanuli Tengah sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, jadi tidak lebih dari itu,” ujar Musa. Kamis (12/10/2023)

Adapun hal tarif yang diterbitkan adalah, berikut. Penerbitan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 76 tahun 2020 :
SIM A/A Umum/BI/BI Umum/ BII/BII Umum Baru Rp 120.000,- & perpanjangan Rp. 80.000,-, SIM C/CI/CII Baru Rp. 100.000,- & Perpanjangan Rp. 75.000,-, SIM D/D1 Baru Rp. 50.000,- & Perpanjangan Rp. 30.000,-, SIM Internasional Rp. 250.000 dan Uji Keterampilan Mengemudi (SKUKP) Rp. 50.000,-.

Baca Juga :  Hadiri Women Program APKASI 2026, Ketua TP PKK Simalungun: Perempuan Berperan Penting dalam Pembangunan untuk Tingkatkan Daya Saing Daerah

Pemohon SIM pada saat melakukan pengurusan wajib memiliki surat psikologi dan surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit atau puskesmas dan dilampirkan saat penerbitan SIM baru maupun perpanjangan.(Ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar