oleh

Buruh Bangunan Diamankan Petugas Dari Belakang SD

-BERITA-1,709 views

LINTASSUMUT | Tapteng

Tim personil Satnarkoba Polres Tapteng berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, pada Selasa (10/10/2023) sekitar pukul 12.30 WIB dijalan Sibolga – Padang Sidempuan, Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Diketahui, pelaku tersebut bernisial JP (34) yang berprofesi buruh bangunan warga Kelurahan Hajoran yang berhasil diamankan Polisi dari belakang SD Muara Nibung.

Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, membenarkan bahwa personil berhasil mengamankan satu pelaku warga hajoran yang melakukan tindak pidana narkotika dengan barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening di balut kertas putih dengan Berat bruto 0,24 gram, Jumat, (13/10/2023)

Baca Juga :  Masinton Beri Pesan Tegas kepada 71 Kepala Sekolah: Bangun Karakter, Jaga Integritas

“Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang sudah sering melakukan transaksi sabu-sabu dibelakang SD Muara Nibung,” ucap Juli.

Berdasarkan Informasi itu, Tim personil Satnarkoba menuju lokasi dan langsung melakukan penggrebekan di lokadi TKP, dan langsung mengamankan pelaku JP, serta menemukan barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening diatas rumput yang dibuang oleh pelaku saat dilakukan penggerebekan.

Baca Juga :  Bupati Masinton Sambut Kunjungan DPN, Dorong Percepatan Rehabilitasi Pascabencana di Tapanuli Tengah

“Pengakuan JP saat diintrogasi barang tersebut didapatkan dari seorang pria warga Hajoran bernisial IB. Saat dilakukan pengembangan. Polisi langsung mengejar IB kerumahnya dan diketahui IB langsung melarikan diri dengan cara melompat ke laut dari belakang rumahnya,” terang Juli.

Dalam perbuatan pelaku JP dengan beserta barang bukti, pelaku langsung digorong ke Polres Tapanuli Tengah, untuk dilakukan proses hukum lebih Lanjut sesuai Undang-Undang R.I No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar