LINTASSUMUT.COM,TAPTENG | Sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Amri Lubis alias Ucok Sayur (49), warga Dusun II Desa Pasar Terandam, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Selasa (12/5/2026).
Dalam perkara pidana Nomor 82/Pid.B/2026/PN-SBG itu, agenda persidangan adalah pembacaan nota perlawanan atau eksepsi dari pihak terdakwa atas laporan Risky Ananda Sibarani, yang diketahui merupakan anak Ketua DPRD Tapteng, Ahmad Rivai Sibarani.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sakirin SH didampingi hakim anggota Rizal Sinurat SH dan Adrinaldi SH, serta Panitera Christy Tomy Pasaribu. Sidang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahri.
Kuasa hukum terdakwa, Parlauangan Silalahi dan Bosma Simanjuntak, menilai surat dakwaan JPU mengandung cacat formal dan kekeliruan dalam proses penanganan perkara.
Dalam pembacaan nota perlawanan, Parlauangan menyampaikan bahwa baik Risky Ananda Sibarani maupun Amri Lubis sama-sama membuat laporan polisi terkait dugaan penganiayaan tersebut. Namun, laporan Risky di Polsek Barus langsung ditindaklanjuti hingga penetapan tersangka terhadap Amri Lubis, sementara laporan Amri di Polres Tapteng hingga kini masih berproses.
“Apabila dalam surat dakwaan penuntut umum atau hasil penyidikan terdapat cacat formal maupun kekeliruan beracara, maka kami berharap majelis hakim dapat mengembalikan berkas perkara kepada penuntut umum untuk diserahkan kembali kepada penyidik agar dilakukan penyidikan ulang,” ujar Parlauangan di persidangan.
Menurutnya, kebenaran materiil sebagaimana diharapkan dalam KUHAP tidak akan tercapai apabila dakwaan disusun tidak cermat, jelas, dan lengkap.
“Mustahil kebenaran dapat diperoleh melalui persidangan ini apabila terdakwa dihadapkan pada surat dakwaan yang tidak dirumuskan secara cermat, jelas dan lengkap. Dalam kondisi demikian, terdakwa maupun kuasa hukumnya tentu tidak dapat menyusun pembelaan secara maksimal,” katanya.
Parlauangan juga membantah tuduhan bahwa Amri Lubis melakukan penganiayaan terhadap Risky Ananda Sibarani. Ia justru menegaskan kliennya merupakan korban pengeroyokan.
Hal itu, kata dia, dibuktikan dengan adanya laporan polisi yang dibuat Amri Lubis di Polres Tapteng dengan nomor LP/B/02/I/2026/SPKT/RES TAPTENG/POLDA SUMATERA UTARA terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan.
Selain itu, pihaknya juga menunjukkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) tertanggal 12 Februari 2026 sebagai bukti bahwa laporan Amri masih diproses di Polres Tapteng.
“Kami melihat cukup banyak kejanggalan dalam penanganan perkara ini. Terlihat ada hal-hal yang diabaikan secara sepihak, padahal korban yang sebenarnya adalah terdakwa. Itu dapat dilihat dari bukti foto dokumentasi saat terdakwa menjalani rawat inap dengan luka-luka yang cukup jelas,” ucapnya. (Ded)











Komentar