Lintas Sumut | Labuhanbatu –
Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu berhasil menangkap seorang pemuda Berinisial MNN Alias Irwan (20) diduga pengedar Narkotika jenis sabu dikampung Bangunan, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantu Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Selasa (24/6/2020) sekitar jam 23.30 wib.
Penangkapan terhadap Tersangka Berinisial MNN alias Irwan (20) warga lingkungan bangunan ini, usai polisi bergerak cepat merespon aduan masyarakat menyebutkan keberadaan pelaku telah meresahkan warga Padang Matinggi.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, Kamis (25/6/2020) menerangkan, penangkapan yang terjadi pada Rabu (24/6/2020) sekira pukul 23.30, berawal saat personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit Idik II IPDA Tito Alfhaez dengan Team Unit II Aipda J.Situmeang, melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat yang sangat dipercaya tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan Bangunan, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Saat di TKP, tim melihat seorang laki laki dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan dan sedang ingin melakukan transaksi narkotika. Saat itu juga tim langsung mengamankannya.
“Begitu kita tangkap, langsung kita lakukan penggeledahan. Kita menemukan 1 buah plastik klip yang di dalamnya berisikan 5 plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu yang terletak di sela batang pohon manggis,” ujarnya.
Setelah diinterogasi, tersangka MNN menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut dia peroleh dari seseorang yang berada di Jalan Pendoan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
“Kita juga melakukan pengembangan ke Jalan Pendoan, tetapi tim tidak menemukan terduga pelaku yang bertransaksi narkoba dengan TSK,” tuturnya.
Untuk keperluan penyidikan dan proses hukum, petugas membawa tersangka dan seluruh barang bukti ke Kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
“Tersangka baru sebulan terlibat dalam transaksi narkoba dengan penjualan setiap 1 gram dengan keuntungan Rp100.000 s/d 150.000. TSK dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (OCP)







Komentar