oleh

Pemdes Hilibadalu Merasa Dirugikan Dalam Pemberitaan, Layangkan Surat Bantahan

Lintas Sumut I Nias –

Terkait adanya berita dari beberapa media online dalam Minggu ini tentang ratusan warga masyarakat bersama BPD telah melaporkan indikasi penyalahgunaan dan penyelewengan Dana Desa TA 2019 Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang diduga dilakukan Kepada Desa dan Aparat Pemerintah Desa Hilibadalu dirinya dan perangkat Desa Hilibadalu tidak pernah melakukan peyalahgunaan dan penyelewengan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Desa Hilibadalu Meiyaman Gulo, SST, yang didampingi oleh Perangkat Desa Hilibadalu kepada awak media bertempat di balai Desa Hilibadalu, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias. Selasa (30/06/2020).

Foto : Kepala Desa Hilibadalu didampingi oleh Perangkat desa Ketika di Wawancarai. Selasa (30/06/2020).

“Saya sudah menyampaikan bantahan berita di beberapa media online pada tanggal 29 Juni 2020, karena merasa dirugikan oleh pemberitaan yang tidak berimbang, dimana dalam sebuah isi pemberitaan tersebut belum dimintai tanggapan atau klarifikasi sebagai bahan berita yang berimbang. “Ungkapnya.

Kemudian, Kepala Desa Hilibadalu  Meiyaman Gulo, berharap atas pemberitaan tersebut dapat dilakukan klarifikasi kembali oleh salah satu media online tersebut.

Foto : Surat Bantahan Berita Pemerintah Desa Hilibadalu.

“Kami menunggu waktu 2×24 Jam untuk ditayangkan di Media online bersangkutan dan meminta sebanyak 5 hari berturut-turut untuk dipublikasikan isi bantahan agar disampaikannya ke halaman yang sama. “Harap Meiyaman Gulo Selaku Kepala Desa.

Ditempat Terpisah, Ketua BPD Hilibadalu Totona Lombu mengakui bahwa atas nama Lembaga BPD Hilibadalu Kecamatan Sogae’adu Kabupaten Nias belum melaporkan Pemerintah Desa Hilibadalu maupun Kepala Desa Hilibadalu.

“Secara Lembaga BPD maupun Pribadi belum melaporkan Pemerintah Desa Hilibadalu atau Kepala Desa. “Ucapnya Ketua BPD Kepada Wartawan.

Diketahui dalam isi surat bantahan atau klarifikasi Pemerintah Desa Hilibadalu yang disampaikan kepada masing-masing pimpinan redaksi sebagai berikut :

1. Berita pada pragraf kedua ” Dimana beberapa waktu lalu, ratusan warga masyarakat bersama BPD telah melaporkan indikasi penyalahgunaan dan penyelewengan Dana Desa TA 2019 di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang diduga dilakukan Kepala Desa dan Aparat Pemerintah Desa Hilibadalu” berita ini tidaklah benar karna masyarakat yang melapor di Kejaksaan Gunungsitoli hanya 7 orang dan tidak bersama BPD sehingga kami sangat dirugikan pemberitaan ini dan kami mohon untuk segera diklarifikasi sumber dari berita dari berita tersebut agar tidak menyesatkan para pembaca.

Baca Juga :  Pelindo Regional 1 Belawan Salurkan 5 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat Sekitar Pelabuhan

2. Berita pada pragraf keempat ” Adapun beberapa poin Laporan pengaduan masyarakat pelaksanaan dan pengalokasian Dana Desa 2019 diantaranya :

a. Pelaksanaan pembangunan tembok penahan di Dusun II jalan Lolowua langi-langi (berita ini tidak jelas terkait apa laporan masyarakat dalam pembangunan tersebut). Bantahan Berita bahwa pembangunan tembok penahan di Dusun II Jalan Lolowua langi-langi telah terlaksana dengan baik dan tidak ada pengurangan volume pekerjaan.

b. Pembangunan jalan Dusun I dari jalan Provinsi menuju TPU Hulimoloi ( Berita ini tidak jelas terkait apa laporan masyarakat pada pembangunan tersebut). Bantahan berita bahwa pembangunan jalan Dusun I dari Jalan Provinsi menuju TPU Hilimoloi telah terlaksana dengan baik dan tidak ada pengurangan volume pekerjaan.

c. Pembangunan Balai Pelatihan di Dusun III (berita ini tidak jelas terkait apa laporan masyarakat dalam pembangunan tersebut). Bantahan berita bahwa Pembangunan Balai Pelatihan Masyarakat di Dusun III telah terlaksana dengan baik dan tidak ada pengurangan volume pekerjaan.

d. Pengadaan Baja Ringan yang dibelanjakan semua pada Dana Desa TA 2018 dan Kepala Desa kembali menganggarkan pada Dana TA 2019, tetapi baja ringan yang dibeli pada anggaran Dana Desa TA 2018 di pergunakan membangun balai pelatihan di Dusun III. Bantahan berita bahwa Baja Ringan yang telah dibelanjakan pada Tahun 2018 kekurangan pada pembangunan Balai Pelatihan Masyarakat di Dusun III sehingga dianggarkan pada belanja TA 2019 dan sisa baja ringan yang telah dibelanjakan tersebut ada dirumah  Kepala Desa Hilibadalu.

e. Penghasilan Kepala Desa Hilibadalu defenitif An. meiyaman Gulo, SST dan juga salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Kabupaten Nias secara bersamaan gajinya diambil, baik gaji sebagai Kepala Desa maupun gaji di PNS selama satu tahun sebesar Rp. 38.000.000 diterimanya. Bantahan berita Gaji Kepala Desa Hilibadalu hanya 30.000.000 selama satu tahun bukan Rp. 38.000.000.

Baca Juga :  Pelindo Regional 1 Raih Penghargaan dari UBKM MU pada Festival Beduk Idul Adha 1447 H

3. Berita pada pragraf Keenam tentang opini salah satu masyarakat Desa Hilibadalu dan merupakan juga salah satu pelopor tidaklah benar, dimana beliau menduga Inspektorat Kabupaten Nias King Kali Kong atau sengaja membiarkan Pemerintah Desa korupsi tidaklah benar dan ini merupakan pencemaran nama baik dan ini hanya opini yang menyesatkan saja dimana Inspektorat Kabupaten Nias telah bekerja mengaudit Pemerintah Desa Hilibadalu dan sedang berjalan prosesnya sampai sekarang bahkan pada saat itu sebagian masyarakat melupakan emosinya kepada Tim Inspektorat Kabupaten Nias yang sedang bekerja karena terlalu memaksan kehendak para pelapor pada saat itu padahal proses audit sedang berjalan. Pemerintah Desa Hilibadalu sangat menghargai proses audit yang sedang berjalan dan mengharapkan kepada masyarakat pelapor agar lebih mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghargai Tim Audit bisa bekerja secara Profesional.

4. Berita pada pragraf kelima tentang barang inventaris Desa yang tersimpan dirumah Kasi Kesra Yuliman Lombu adalah telah diketahui oleh BPD dan Pemerintah Desa Hilibadalu pada pertanggungjawaban Laporan Realisasi Dana Desa TA 2018 dan dititipkan di Rumah Kasi Kesra Yuliman Lombu sebelum barang tersebut dipakai.

5. Dirumah Kasi Kesra Yuliman Lombu adalah telah diketahui oleh BPD dan Pemerintah Desa Hilibadalu pada pertanggungjawaban Laporan Realisasi Dana Desa TA 2018 dan dititipkan di Rumah Kasi Kesra Yuliman Lombu sebelum barang tersebut dipakai.

Selanjutnya, di Akhir Surat bantahan berita tersebut di stempel dan ditandangani oleh kepada hilibadalu atas nama meiyaman Gulo, SST diatas materai 6000 dan tembusan Kepada Dewan Pers di Jakarta, Bapak Kapolres Nias di Gunungsitoli, Bapak inspektur Daerah kabupaten Nias, Media Sekepulauan Nias serta pertinggal. (YL)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar