Lintas Sumut | Belawan-
Jajaran Polsek Belawan berhasil menangkap Jefri Harianto (27), seorang warga Kelurahan Bagan Deli, yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian 2 unit HP dan 1 unit loudspeaker merk G Power. Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 7 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Belawan AKP Ponijo, SIP., pada Rabu, 9 Oktober 2024 menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 3 Oktober 2024. Setelah menerima laporan dari korban, pihak Polsek Belawan melalui Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka. Informasi terkait keberadaan Jefri pun akhirnya didapat, sehingga langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan.
“Dari hasil interogasi, tersangka Jefri Harianto mengakui perbuatannya mencuri 2 unit HP dan 1 unit loudspeaker. Dari tangannya, kami berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit loudspeaker, namun untuk HP yang dicuri, tersangka mengaku telah menjualnya kepada orang yang tidak dikenalnya,” jelas Kapolsek.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Belawan dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan penyelidikan terkait penjualan barang curian tersebut. “Kami akan terus mendalami kasus ini dan melakukan pencarian terhadap barang bukti lain yang belum ditemukan,” pungkasnya. (RjS)
Komentar