“Awalnya, tersangka mengeluarkan suket palsu itu, hari Senin (22/6/2020), dengan jumlah puluhan lembar. Sejak hari itu sampai dengan hari Sabtu, pelaku sudah mengeluarkan ratusan suket palsu kepada para calon penumpang yang hendak berangkat ke Pulau Nias,” jelas Sisworo.
Suket yang dikeluarkan tersangka mulai Senin-Jumat, lolos di Pelabuhan Sibolga, dan penumpangnya sudah menyeberang ke Pulau Nias.
Tetapi, pada Sabtu kemarin, terjadi permasalahan yang menyebutkan suket tersebut palsu, karena tidak ada nomor register surat. Akibatnya, puluhan penumpang terbengkalai berangkat.
“Sebagian penumpang sudah ada yang berangkat menggunakan suket yang dikeluarkan tersangka. Pada Sabtu kemarin, terjadi keributan di Pelabuhan Sibolga yang menyebutkan Suket tersebut palsu karena tidak ada registernya,” terang Sisworo.
Berdasarkan pengakuan tersangka EWT, semua pemeriksaan darah dilakukan di Klinik Yakin Sehat menggunakan rapid test yang dibelinya secara online seharga Rp160-190/unit.
“Sedangkan tarif untuk satu suket dikenakan biaya Rp200.000-Rp250.000 per lembar. Jadi sudah ada ratusan suket yang dikeluarkan tersangka, dan semuanya dikerjakan tersangka di Klinik Yakin Sehat,” terang dia.
Sejumlah alat bukti seperti komputer, printer, rapid test, surat keterangan, stempel, dan jarum suntik untuk mengambil darah juga telah disita.
“Tersangka EWT mengaku menyesali perbuatannya. EWT juga mengakui bahwa niat untuk melakukan kejatahan itu atas kemauannya sendiri,” urai Sisworo.
Sementara, tersangka MAP mengakui bahwa ia sama sekali tidak mengetahui maksud pengambilan darah yang disuruh tersangka EWT. Ia hanya nurut saja ketika EWT minta tolong. (ded)







Komentar