oleh

Partai Nasdem Serahkan Formulir B.1-KWK ke Jamal Pantas, Untuk Maju Dipilkada Sibolga

Lintas Sumut | Sibolga –

Partai Nasdem menyerahkan surat keputusan (SK) model B.1-KWK Parpol kepada Jamaluddin Pohan-Pantas Maruba Lumbantobing sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga yang akan maju pada Pilkada serentak, 9 Desember 2020.

Hal itu berdasarkan SK DPP Partai Nasdem bernomor: 19-Kpts/DPP-NASDEM/VIII/2020, tanggal 24 Agustus 2020, tentang persetujuan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga, Provinsi Sumatra Utara dari Partai Nasdem itu ditanda tangani Ketum, Surya Paloh dan Sekjen, Jhonny G Plate.

Surat keputusan tersebut diserahkan Ketua DPW Partai Nasdem Sumut, Iskandar didampingi Ketua Wantim, Tengku Erry Nuradi, kepada pasangan Jamal-Pantas, di kantor DPW Partai Nasdem Sumut, di Jalan HM Yamin, Medan, Jumat (28/8).

Baca Juga :  Pelindo Regional 1 Gelar General Manager Upskilling Program untuk Perkuat Fundamental Bisnis

Dalam SK itu, berdasarkan usulan DPW Partai Nasdem dalam penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga, DPP Partai Nasdem memberikan persetujuan kepada Jamaluddin Pohan-Pantas Maruba Lumbantobing sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga dari Partai Nasdem.

“Acaranya berlangsung singkat, dan hanya pasangan calon yang diperkenankan masuk ke dalam ruangan untuk menerima SK model B.1-KWK Parpol dari Partai Nasdem,” ungkap Putma Suryadi, anggota tim pemenangan Jamal-Pantas dihubungi lewat telepon, Jumat siang.

Sehari sebelumnya, pasangan Jamal-Pantas juga menerima SK model B.1-KWK Parpol dari Partai Perindo di Jakarta, Kamis (27/8/2020). Menyusul SK model B.1-KWK Parpol dari Partai Gerindra di Kota Medan, Selasa (24/8/2020), dan SK model B.1 KWK dari Partai Demokrat juga diterima pasangan itu di Jakarta, pada Sabtu (22/8).

Baca Juga :  Pelindo Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Belawan melalui Program Pelatihan dan Pendampingan Vokasi

Diketahui, SK model B.1-KWK Parpol merupakan syarat utama yang digunakan oleh pasangan bakal calon wali kota dan wali kota yang maju lewat jalur parpol maupun gabungan parpol untuk mendaftar di KPU.

Hal ini berdasarkan PKPU nomor 1/2020, tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 3/2017, Pasal 43 Huruf a, bahwa keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang persetujuan bakal pasangan calon menggunakan formulir model B.1-KWK parpol. (DP)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar