oleh

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Berhasil Ringkus Penjual Sabu

Tersangka HLT kemudian menemuinya dan menerima satu bungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening, dan RSS meminta uangnya pembayarannya.

Tersangka HLT menjawab “Tunggu bg kujemput ke atas sekalian menyerahkan sabu ini,” kata HLT kepada RSS.

Selanjutnya HLT berangkat menuju kamar nomor 17 pada penginapan tersebut. Dia kemudian mengetuk kamar dan masuk.

“Ini bang pesanannya,” kata HLT Kepada sipemesan sabu-sabu. “Manalah,” jawab sipemesan.

Saat itu HLT memperlihatkan sabu-sabu yang digenggam pada tangan kiri, dan saat itu juga sipemesan sabu-sabu yang notabene polisi yang menyamar sebagai pembeli langsung menangkap HLT.

Baca Juga :  Gampas Desak Reformasi Total Polres Simalungun , Berikan Waktu 3x 24 Jam Untuk Tindak Lanjutt Tuntuttan

“Punya siapa ini,” tanya petugas yang menyamar berpakaian sipil. “Punya abang yang di bawah dan pakai roda dua honda beat,” jawab HLT.

Petugas yang menyamar tadi langsung turun ke bawah dan menangkap tersangka RSS. Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita motor RSS Nopol BB 4695 NL.

Baca Juga :  MTQ Ke-52 Kabupaten Simalungun: Wujudkan Generasi Bermartabat

“Tersangka HLT dan RSS ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” Sormin menambahkan.(DP)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar