oleh

Modus Cicilan Perumahan, ASN Pemkab Tapteng Ditipu Sampai Ratusan Juta

Lintas Sumut | Tapteng –

PA (51) warga Sibuluan Nalambok, Kelurahan Sarudik, Kec. Sarudik, Kab. Tapanuli Tengah (Sumut) ditahan pihak kepolisian Polres Tapteng akibat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Ditahannya pelaku setelah korban Gusniar Limbong (54) ASN warga Kel. Sibuluan Indah, Kec. Pandan kelaporkannya ke Mapolres Tapteng.

Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Afrianto melalui Paur Humas Polres Tapteng Ipda J Sinurat, membenarkan penangkapan terhadapa PA.

Baca Juga :  Pesta Rakyat Hari Jadi ke-193 Simalungun: Refleksi Sejarah dan Penguatan Komitmen Pembangunan

“Korban mengalami kerugian mencapai Rp.186.000.000 rupiah,” kata Sinurat.

Selanjutnya dari tangan pelaku disita barang bukti, – 19 lembar Fc kwitansi penyerahan uang dari Gusniar Limbong kepada Poltak Ali dengan total sebesar Rp. 186.000.000, 4 lembar Fc kwitansi penyerahan uang dari Suneta Anggreni kepada Poltak Ali dengan total sebesar Rp. 81.000.000, Serta Fc dokumen Sertipikat Hak Milik Nomor 310 Prov. Sumut Kab. Tapanuli Tengah Kec. Sarudik Kel. Pondok Batu.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar