oleh

Menunggu di Depan Rumah, JS Diringkus Satnarkoba

-BERITA-1,755 views

LINTAS SUMUT |Tapteng

Sarnarkoba Polres Tapteng berhasil meringkus JS 32 Tahun, hendak menunggu pembeli didepan rumahnya, di jalan SM Raja, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, pada hari Kamis (8/12/2022) sekira pukul 20.30 wib.

Kapolres Tapteng Akbp Jimmy Christian Samma,S.I.K Melalui Kasi Humas Polres Tapteng Akp H. Gurning, menjelaskan, bahwa benar ada personil melakukan Penangkapan Seorang terduga pengedar Narkoba di jalan SM Raja.

“Terduga JS (pelaku) sudah sering melakukan mengedarkan barang haram narkoba jenis sabu di depan rumahnya informasi itu di dapatkan langsung dari masyarakat dan akhirnya kasat Narkoba Akp Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan ke TKP,” Jelas Gurning dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/12/2022)

Katim Opsnal Ipda Zul Ependi langsung membawa personilnya untuk melakukan penyelidikan,
Sesampai dilokasi personil melakukan penyelidikan dengan memantau kearah kediaman terduga (JS) dan tidak berapa lama melihat terduga pelaku nampak seperti menunggu seseorang.

Baca Juga :  Pelindo Regional 1 Dukung Acara Car Free Day di Belawan

“Personil Satnarkoba tidak mau kehilangan target ,Katim langsung memerintahkan Personil untuk melakukan penangkapan, terduga JS pelaku melihat kedatangan personil dan pelaku sempat membuang sesuatu kelantai dan setelah berhasil diamankan dan diintrogasi tersangka mengaku bernama JS,”Kata Gurning saat menjelaskan.

Lanjut Gurning, Setelah diamankan kemudian. Personil menyuruh mengambil barang yang dibuangnya tersebut dan ternyata yang dibuang oleh JS, yaitu, 1 (satu) paket sedang dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.

Selanjutnya personil melakukan penggeledahan terhadap JS dan personil menemukan 1 unit HP merk Nokia warna hitam dari kantong celana sebelah kiri dan uang Tunai Rp.500.000 dari kantong celana belakang sebelah kanan.

“Pelaku mengakui uang tersebut adalah upah hasil penjualannya selama JS berjualan narkotika jenis sabu sebelum dia tertangkap, dan barang bukti tersebut berupa sabu dengan berat Brutto kira kira 3,93 gram dan dia mengakui sebagai miliknya yang akan dijualnya kepada pemesan,”terangnya.

Baca Juga :  Terima Audiensi Pemuda Muhammadiyah, Wali Kota Mahyaruddin Salim Ajak Kolaborasi Bangun Tanjungbalai

Hal itu juga ditambahkan AKP Juli Purwono, SH, Kami akan tetap melakukan penindakan dan memberantas pelaku pelaku peredaran narkoba di daerah kabupaten Tapanuli tengah

“Dan terima kasih kepada satu orang masyarakat yang telah membantu kami dengan memberikan informasi kepada kami tentunya kepada Polri,” Ungkap AKP Juli Purwono Kasat Narkoba.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya JS beserta barang bukti di boyong ke Sat Narkoba Polres Tapteng untuk diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.(ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar