oleh

Mau Edarkan Narkoba, Warga Muara Nibung Diamankan Petugas

-BERITA-2,465 views

LINTAS SUMUT | Tapteng

Polres Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil gagalkan seorang warga Muara Nibung saat melakukan pengedaran Narkotika jenis sabu, dari jalan Sibolga-Padang Sidempuan, Gang Damai pada Rabu (10/8/2022) sekira pukul 13.00 Wib.

Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, SIK melalui kasi Humas, AKP Horas Gurning membenarkan penangkapan tersebut, terhadap seorang pria berinisial C alias G (34) warga Lingkungan I, Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan.

“Pelaku ditangkap berkat informasi dari masyarakat. Bahwa transaksi narkoba itu dapat digagalkan oleh tim Satresnarkoba Polres Tapteng,”ujar Gurning kepada awak media.

Penangkapan itu setelah kedapatan bahwa pelaku mau transaksi dan menunggu pasien nya dilokasi yang sudah ditentukan.

Baca Juga :  Pemdes Makmur Salurkan BLT Dana Desa Tahap I Periode Januari-Juni 2026

“Setelah berhasil diamankan kemudian pelaku C alias G dilakukan penggeledahan badan di lokasi dan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah dompet warna merah jambu yang berisikan 1 buah paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus di plastik bening dan 5 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan pelaku C alias G dengan Berat bruto barang bukti narkotika jenis sabu-sabu kurang lebih 11.02 gram,” terang Gurning.

Berdasarkan keterangan dari pelaku C alias G bahwa benar dia menunggu orang yg inisial tidak diketahui yang memesan barang haram itu sebelum dirinya ditangkap, juga mengakui bahwa sabu sabu yg ada padanya diperoleh dari seorang laki laki  inisial R dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Baca Juga :  Pemuda Pelopor Sosial Simalungun Ahmad Fauzi Dukung Kajari dan BPN,Percepat Sertifikasi Tanah Wajaf

Kasat Resnarkoba menegaskan tetap akan menindak pelaku pidana Narkoba dan diharapkan partisipasi masyarakat untuk  dapat  memberikan informasi kepada kepolisian. Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya C alias G Beserta Barang Bukti digelandang ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.(ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar