oleh

LBH Darma Berkah Keadilan : Akan Melaporkan Orator Mahasiswa Papua Yang Ancam Bunuh Lenis Kogoya

JAKARTA, Lintas Sumut – Orator Mahasiswa Papua mengancam akan bunuh Lenis Papua di depan di depan Istana Merdeka DKI Jakarta, Jumat (14/6) bermula dari sebuah aksi demonstrasi. Hawa politis pun sudah terasa sejak demonstrasi masih berlangsung.

Dalam aksi itu, demonstran mengatakan akan mengancam membunuh Dr Lenis Kogoya Mhum sebagai Kepala Suku Kaleng – Kaleng dan manusia pembayaran kolonial. Pasalnya, pria yang akrab disapa Lesko itu disebut sebagai Penghianat.

“Lenis Kogoya Penghianat, tidak ada kompromi untuk Lenis Kogoya, Jangan menginjakkan kaki di tanah Papua atau dibunuh,” ujar salah seorang panglima demonstran yang tidak diketahui identitasnya saat berorasi.

Orator itu kemudian mengancam akan membunuh lenis kogoya jika Tenaga Ahli Kepresidenan RI itu benar-benar menginjakkan lagi kakinya di Tanah Papua.

Baca Juga :  ‎Keluarga Miskin Pangihutan Nainggolan Butuh Uluran Tangan Untuk Merenovasi Rumahnya

Teriakan “bunuh Lenis Kogoya” pun disuarakan peserta aksi menjawab seruan tersebut.

Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) DPP Pusat Darma Berkah Keadilan Mihon Manalu, SH., Mpd  yang juga Wakil Ketua DPC PERADI Tanggerang mengatakan “Ini tindakan inkonstitusional. Maka negara harus berani mengambil tindakan dan segera mengusutnya tuntas. Siapa aktor dibalik aksi ini,” pinta Mihon Manalu, Senin (18/06/2020) di Jakarta.

“Yang dihianati pak Lenis Kogoya itu, apa sih? Kenapa pula beliau disebut Penghianat? Justru statement Dr. Lenis Kogoya, M.Hum sangat netral, karena mengajak masyarakat supaya menjaga kekondusifan dan ketenteraman masyarakat,” imbuhnya.

Baca Juga :  Progres Pemulihan Bencana di Tukka Capai Hampir 10 Persen, Pekerjaan Dikebut Meski Terkendala Cuaca

Dikatakan, pernyataan yang disampaikan kelompok Mahasiswa tersebut sangat berbahaya di negara hukum seperti Indonesia, karena menyangkut nyawa warga negara, yang nota bene adalah Pejabat Negara.

Ditambahkan lagi, Demo pengibaran bendera Bintang Kejora yang mereka lakukan layak disangka hendak melakukan makar sesuai dengan Pasal 106 dan 110 KUHP.

Mihon Manalu yang juga Ketua Umum LSM Perkasa menegaskan “Saya menghimbau mahasiswa papua yang menyerukan kata dalam Orasinya Ancam bunuh Lenis Kogoya untuk menyerahkan diri, kalau enggak kami dari LBH Darma Berkah keadilan akan membuat pengaduan secara Resmi,” Tegas Mihon kepada wartawan Lintas sumut.(faber)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar