Lintas Sumut | Labuhanbatu Utara –
Tekab Reskrim Polsek Kualuh Hilir, dipimpin Kanit Reskrim Iptu M Ilham Lubis berhasil mengamankan 2 orang pelaku diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Sebuah Cafe di Simpang Blok 8, Desa Pangkal Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Keduanya yakni AH alias Sam (38) warga Jalan Mespemda, Kelurahan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labura dan LIY alias Lia (25) warga Dusun Blok VIII, Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labura.
Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Krisnat Napitupulu menjelaskan, penangkapan berawal Pada hari Senin tanggal 21 september 2020 sekitar pukul 08.00 wib Unit Tekap Polsek Kualuh Hilir melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di Sebuah Cafe.
“Informasinya dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut” ujar kapolsek, Selasa (22/09/2020).
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 7 bungkus plastik transparan kecil yang berisikan sabu, 2 bungkus plastik transaparan sedang yang berisikan sabu, 9 bungkus plastik transparan, 1 bungkus rokok X mild.
Untuk keperluan penyidikan, kedua tersangka berikut sabu-sabu diboyong ke mapolsek. (MFT)
Komentar