oleh

KPU Sibolga Menetapkan JP Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Terpilih

-BERITA-2,812 views

LINTAS SUMUT| Sibolga

Kpu Sibolga menetapkan H. Jamalludin Pohan dan Pantas Maruba Lumban Tobing Walikota dan Wakil Walikota Sibolga dalam rapat pleno terbuka yang di laksanakan di aula topaz, Kamis(21/01/2021)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siblga mengeluarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sibolga Nomor: 1/PL.02.7-Kpt/1273/KPU-Kot/I/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020.

Menetapkan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020.

Menetapkan H. Jamaluddin Pohan dan Pantas Maruba Lumbantobing menjadi Walikota dan Wakil Walikota Sibolga dengan perolehan suara 27.494 (dua puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh empat) suara atau 53,05% (lima puluh tiga koma nol lima persen) dari total suara sah. Di usung oleh Partai NasDem, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Baca Juga :  Pelindo Regional 1 Berangkatkan Pasangan Suami Istri Pemenang Umroh Ramadhan Fest Pelindo 2026

Pasangan yang didukung Partai NasDem, Gerindra, Perindo, Demokrat, dan PKS ini memperoleh 27.494 suara (53,05%) dari suara sah.

Surat Keputusan KPU berlaku sejak dikeluarkan, Kamis (21/1/2021) yang ditandatangani oleh Ketua KPU Sibolga, Khalid Walid.

Sebelumnya, Ketua KPU Sibolga Khalid Walid mengatakan, rapat pleno digelar setelah KPU Sibolga menerima surat dari KPU RI Nomor: 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021, tanggal 20 Januari 2021, terkait penetapan pasangan calon terpilih pemilihan serentak tahun 2020.

Baca Juga :  BKPSDM Tapanuli Tengah Sampaikan Klarifikasi dan Hak Jawab Terkait Tuduhan Rangkap Tiga Jabatan

Dalam surat itu dijelaskan, bagi KPU Kabupaten/Kota yang tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pelaksanaan penetapan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, dilakukan paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan kepada KPU adanya permohonan perselisihan hasil pemilihan yang telah diregister dalam e-BPRK sebagaimana dimaksud dalam surat Mahkamah Konstitusi Nomor: 165/PAN.MK/01/2021, tanggal 20 Januari 2021.

Turut menghadir mewakili walikota sekda yusuf batubara,mewakili Danrem, mewakili dandim, Kapolres Sibolga, dan mewakili partai pendukung.(dp)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar