LINTASSUMUT.COM, TAPTENG |
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Tapteng gelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam tahap persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan pilkada Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan di room Hotel Pia, Jumat (26/07/2024).
Dalam kegiatan itu, Helman Tambunan Kepala Devisi Teknis dan Penyelenggara KPU Tapteng mengatakan, bahwa kegiatan ini sudah dua kali diselenggarakan tentang tahap sosialisasi kelengkapan berkas administrasi yang akan dibutuhkan dalam persyaratan para calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada serentak.
“Kita sudah memberikan persyaratan yang akan dipersiapkan para calon dari Partai Politik tetap terpenuhi untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mau diantarkan ke KPU, kami juga telah mendatangkan narasumber dari Bappeda tentang Visi-misi, karena Visi-misi adalah syarat mutlak tentang dokumen persyaratan bakal calon. Kemudian sosialisasi SKCK dari pihak Kepolisian dan kemudian Pengadilan Negeri yang akan mengeluarkan 4 surat keterangan tidak pernah dipidana, vailid, hutang dan surat tidak pernah melakukan perbuatan tercela,”ucap Helman.
Sementara Helman mengatakan, pendaftaran pembukaan calon Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan pada 27 sampai 29 Agustus 2024 dan penetapan calon dilaksanakan tanggal 22 September dan pengundian nomor dilakukan 23 september 2024 dan Kampanye serentak akan dilakukan pada tanggal 25 September sampai dengan November 2024.
“Kita juga mensosialisasikan agar para Partai Politik (Parpol) yang akan pengusung para pasangan calonnya agar memenuhi persyaratan dan juga dapat memahami aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, dan dirinya juga berharap agar aturan yang tidak dapat dipahami oleh pasangan bisa dapat bertanya kepada kita (KPU),”ucapnya
“Kegiatan inipun dilaksanakan untuk mencegah jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama, misalnya jangan sampai ada calon yang digugurkan KPU, karena tidak tahu kalau ada ketentuan-ketentuan yang diatur di PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Sehingga tujuan dari kegiatan rapat koordinasi dan sosialisasi ini adalah agar ada pemahaman bersama terkait dengan syarat pencalonan,” ungkapnya.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Pj Bupati Tapteng diwakili kepada Bapeda Tapteng, Anton Sujarwo, Kapolres Tapteng yang diwakili Kasat Intelkam Colia Sembiring, Ketua Pengadilan yang diwakili Prans Sihotang SH, MH dan beserta para Partai Politik.(Ded).







Komentar