oleh

KM. BINTANG JAYA Diduga Kapal Trawl Ilegal Asal Sibolga, Ditangkap Sat Polairud Polres Aceh Singkil

LINTASSUMUT.COM, ACEH SINGKIL | Satu unit kapal diduga pukat harimau (trawl) ilegal bernama KM. BINTANG JAYA berhasil diamankan oleh Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Aceh Singkil, pada Jumat (10/10/2025).

Dalam operasi dramatis di tengah laut tersebut, petugas juga menangkap belasan nelayan asal Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah, serta menyita sekitar satu ton ikan hasil tangkapan ilegal. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Polairud Polres Aceh Singkil, AKP Didik Surya, SH.

Aksi ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas penangkapan ikan ilegal di perairan Aceh Singkil, khususnya pada hari Jumat, di mana nelayan lokal dilarang melaut berdasarkan hukum adat Panglima Laot.

Diduga, kapal-kapal trawl dari luar Aceh kerap memanfaatkan situasi tersebut untuk beroperasi tanpa izin dan merusak ekosistem laut.

Informasi ini dilansir dari Liputankpk.com, yang menyebutkan bahwa Sat Polairud Polres Aceh Singkil menerima laporan pada Kamis (9/10/2025) pukul 10.00 WIB, tentang aktivitas sejumlah kapal pukat trawl berukuran besar di sekitar perairan barat Pulau Mangkir.

Baca Juga :  Polres Sibolga Tangkap Nelayan Miliki Sabu di Jalan Eben Ezer Sigalingging

Menindaklanjuti laporan itu, tim Sat Polairud melakukan patroli rahasia (undercover) menggunakan speed fiber 40 PK pada sore hari. Namun karena kondisi malam tidak memungkinkan, tim memutuskan bermalam di Pulau Panjang.

Keesokan harinya, Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, patroli dilanjutkan menuju arah tenggara. Sekitar 8 mil laut dari lokasi, petugas mendapati lima kapal pukat trawl tengah beroperasi.

Upaya penghentian kapal pertama gagal setelah kapal kabur dan memutus jaringnya. Pengejaran sengit berlangsung selama 15 menit, namun kapal tersebut berhasil lolos.
Tidak menyerah, tim kembali mengejar kapal lainnya hingga akhirnya berhasil melompat ke atas kapal dan menguasainya.

Kapal yang berhasil diamankan diketahui bernama KM. BINTANG JAYA, diduga kuat melakukan penangkapan ikan di luar wilayah tangkap yang ditetapkan Dinas Perikanan Kabupaten Tapanuli Tengah serta tidak memiliki dokumen kapal yang sah.

Baca Juga :  Personel Polres Pelabuhan Belawan Laksanakan Tes Kesamaptaan Jasmani dan Ujian Beladiri Polri Berkala Semester II Tahun 2025

Identitas pelaku yang diamankan:

Nahkoda: FB (46), warga Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah.

KKM Kapal: SZ (43), warga Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah.

10 ABK: seluruhnya warga Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Barang bukti yang diamankan, 1 unit kapal KM. BINTANG JAYA, 1 ton ikan hasil tangkapan ilegal

Seluruh awak kapal beserta barang bukti kini diamankan di Markas Sat Polairud Polres Aceh Singkil untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Polairud AKP Didik Surya, SH menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk illegal fishing di wilayah hukum Aceh Singkil.

“Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menjaga kelestarian laut dan menegakkan hukum demi melindungi nelayan tradisional dari praktik penangkapan ikan yang merusak dan merugikan,” pungkasnya.(Ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar