oleh

Keputusan Pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tunggu Putusan Mendagri

Lintas Sumut |Simalungun 

Pemberhentian walikota Pematangsiantar Hefriansyah dan wakil walikota Togar Sitorus tinggal menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sekretaris DPRD Pematangsiantar, Eka Hendra kepada wartawan,melalui telepon, Kamis (7/10/2021) mengatakan, usulan pemberhentian walikota Hefriansyah dan wakil walikota Togar Sitorus hasil paripurna DPRD yang digelar, Selasa (5/10/2021) lalu, sudah diserahkan ke Biro Otda Pemprovsu di Medan.

Baca Juga :  Terima Audiensi Pemuda Muhammadiyah, Wali Kota Mahyaruddin Salim Ajak Kolaborasi Bangun Tanjungbalai

” Saya langsung mengantar usulan pemberhentian walikota Hefriansyah dan wakil walikota Togar Sitorus ke Biro Otda Pemprovsu di kantor gubernur Sumatera Utara di Medan, Selasa (5/10/2021) kemarin”, ujar Eka.

Proses selanjutnya terkait pemberhentian walikota Hefriansyah dan wakil walikota Togar Sitorus menurutnya menunggu keputusan menteri dalam negeri.

” Kalau masalah pemberhentian walikota dan wakil walikota, apakah tahun ini atau tahun depan itu tinggal menunggu keputusan Mendagri”, sebut Eka.

Baca Juga :  DPD Gerindra Sumut Tegaskan Sikap DPC Tapteng di Luar Koordinasi, Dukung Stabilitas Pemerintahan

Eka juga membantah adanya pemberitaan media yang menyebutkan dirinya menyatakan hasil rapat paripurna DPRD Simalungun bukan untuk memberhentikan walikota Hefriansyah dan wakil walikota Togar Sitorus tahun ini.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar