Lintas Sumut |Simalungun
Pemberhentian walikota Pematangsiantar Hefriansyah dan wakil walikota Togar Sitorus tinggal menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sekretaris DPRD Pematangsiantar, Eka Hendra kepada wartawan,melalui telepon, Kamis (7/10/2021) mengatakan, usulan pemberhentian walikota Hefriansyah dan wakil walikota Togar Sitorus hasil paripurna DPRD yang digelar, Selasa (5/10/2021) lalu, sudah diserahkan ke Biro Otda Pemprovsu di Medan.
” Saya langsung mengantar usulan pemberhentian walikota Hefriansyah dan wakil walikota Togar Sitorus ke Biro Otda Pemprovsu di kantor gubernur Sumatera Utara di Medan, Selasa (5/10/2021) kemarin”, ujar Eka.
Proses selanjutnya terkait pemberhentian walikota Hefriansyah dan wakil walikota Togar Sitorus menurutnya menunggu keputusan menteri dalam negeri.
” Kalau masalah pemberhentian walikota dan wakil walikota, apakah tahun ini atau tahun depan itu tinggal menunggu keputusan Mendagri”, sebut Eka.
Eka juga membantah adanya pemberitaan media yang menyebutkan dirinya menyatakan hasil rapat paripurna DPRD Simalungun bukan untuk memberhentikan walikota Hefriansyah dan wakil walikota Togar Sitorus tahun ini.







Komentar