oleh

Kepolisian Resort Labuhanbatu Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Ganja Dan Pil Ekstasi

Lintas Sumut | Labuhanbatu –

Polres Labuhanbatu dibawah Kepemimpinan AKBP Agus Darojat, S.I.K., M.H. Memusnahkan Narkoba hasil pengungkapan kasus priode pebruari s.d juni 2020, dari 9 kasus yang ditangani, Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 11 tersangka.

Barang bukti narkoba yang disita dimusnahkan dengan cara di blender dan dibakar di dalam tungku pembakaran (incenerator) yang sudah disiapkan di depan Mapolres Labuhanbatu.

Kasat Narkoba AKP Martualesi sitepu, SH, MH., Menjelaskan adapun barang bukti yang disita dari sembilan laporan polisi yang di terima Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 495,53 gram, ganja 14.06020 gram, 929 butir pil ekstasi.

Baca Juga :  Ahmad Fauzi, Pemuda Pelopor 2022 yang Antar Lansia Huta Bayu Raja Berobat Gratis mengunakan bpjs pbi

Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus darojat, S.I.K., M.H. Mengatakan, Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap 9 kasus tindak pidana narkoba dengan 11 tersangka yang selama ini telah meresahkan masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu raya.

Baca Juga :  Provinsi Tegaskan Galian C Jalan Baru Pandan Belum Boleh Beroperasi, Dokumen Lingkungan CV Napogos Belum Lengkap

” Pemusnahan ini membuktikan kepada masyarakat, bahwa kita masih memberikan perhatian khusus terhadap kasus narkoba,” Ucap Kapolres, Selasa (30/6/2020).

“Kita akan terus melakukan pengungkapan jaringan-jaringan narkoba yang merusak generasi anak bangsa ini, dan bersama seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, Tutup Kapolres  AKBP Agus.  (OCP)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar