LINTAS SUMUT | Sibolga
Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga, Irvan Paham PD Samosir, SH.MH meresmikan penggunaan rumah Restoratif justice di Kelurahan Simare-mare, Kecamatan Sibolga Utara. Kamis ( 21/7/22 )
Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga, Irvan Paham PD Samosir kepada media menjelaskan rumah Restoratif justice yang baru diresmikan ini merupakan salah satu program prioritas nasional Jaksa Agung.
“Rumah RJ kita harapkan bisa menjadi suatu terobosan yang tepat karena rumah RJ juga menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan,” ujarnya sembari menjelaskan pihak -pihak yang dilibatkan dalam penyelesaian perkara di RJ seperti aparat pemerintahan, aparat hukum,tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Dia juga menyebutkan, kriteria perkara yang dapat ditangani melalui skema ini seperti tindak pidana ringan berkaitan dengan kehidupan sosial atau ancaman hukuman hanya dibawah 5 tahun serta kerugian dibawah 2,5 Juta Rupiah.
“Pembatasan perkara yang bisa direstorasi mencegah dampak negatif jadi tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dalam Restorative Justice ini,”sebutnya seraya mengemukakan bahwa Kejaksaan Negeri Sibolga pernah melakukan Restoratif Justice pada sebuah kasus yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Sementara itu, Wakil Walikota Sibolga, Pantas Lumbantobing menyampaikan hadirnya rumah Restoratif Justice di Kota Sibolga bisa menciptakan rasa keharmonisan dimasyarakat.
“RJ menjadi sarana penyelesaian permasalahan hukum tanpa harus melalui persidangan, karena penyelesaiannya melalui cara damai dan mediasi,” sebutnya.
Sebelum meresmikan penggunaanya, Kejari Sibolga bersama Wakil Walikota dan Kapolres mengikuti virtual zoom peresmian rumah Restoratif Justice yang kegiatan puncaknya dilakukan di Kabupaten Deli Serdang. (dp)







Komentar