oleh

Kapolres Tapteng Pimpin Apel Gabungan Dalam Pengamanan Aksi Unjuk Rasa.

-BERITA-1,465 views

LINTAS SUMUT | Tapteng

Pasukan Dalmas Polres Tapteng di bantu oleh TNI dan Satpol PP siap mengamankan aksi Masyarakat untuk penyampaian pendapat di muka umum harus ditangani dengan cara humanis.

Hal itu langsung disampaikan Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden banjarnahor kepada Ratusan personil dalam kegiatan Apel pasukan gabungan di halaman Gedung Olahraga Pandan. Rabu (27/12/2023) pada pukul 07.30.00 WIB

Terlihat, Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor pimpin langsung kegiatan Apel gabungan tersebut.

“Kita akan menjalankan tugas sebagaimana pengamanan, harus humanis dan tetap mengedepankan persuasif. Jangan mudah terpancing emosi yang sengaja di ciptakan oleh propokatif. Kita utamakan pendekatan persuasif dan menghimbau pada masyarakat agar menyampaikan pendapat di muka umum dengan aman,” ujar Pria berdarah batak itu.

Baca Juga :  Jalan Simargarap-Parmonangan Segera Dibuka, Masinton: Akan Dongkrak Ekonomi Warga

Kapolres juga tak menampik apabila ada hal hal yang di anggap akan menimbulkan masalah atau berpotensi ingin membuat kerusuhan, maka anggota akan diperbolehkan ambil tindakan tegas dengan mengikiti SOP.

“Namun, apabila ada oknum oknum yang melakukan anarkis , maka kita akan lakukan tindakan pengendalian massa dan melakukan penangkapan terhadap propokator propokator oleh petugas penanganan hukum yang telah kita siapkan,” tegas Basa.

Diketahui kedatangan massa demonstrasi di Kantor Bupati Tapteng dan DPRD Tapteng di perkirakan 10 ribu orang tertuang dalam surat pemberitahuan aksi salah satu kelompok yang mengatasnamakan Gerakan Lintas Pemuda dan Ormas Mahasiswa dan Masyarakat Tapanuli Tengah akan mengelar aksinya di Kantor Bupati Tapteng.

Sejumlah persiapan dan perlengkapan aksi juga di cantumkan dalam surat pemberitahuan tersebut.
Seperti Sound System, Kenderaan Komando, Spanduk, bendera , kertas manila dan lain lain.

Baca Juga :  Anak Muda Bergerak Desak kajatisu dan Komisi 3 DPRI RI Evaluasi Kajari Simalungun Lambatnya Penanganan Laporan Dugaan Pungli Proyek Irigasi Javacolonisasi Pematang Bandar

“Berdasarkan Pasal 10 UU No 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat
dimuka umum,” kutipan tulisan yang di tujukan pada Polres Tapteng.

Sementara itu, aksi yang rencana di Kordinatori oleh Akdinul Akbar dan Andrian Irsyan serta Waiys Al Kahrony
ingin menyampaikan beberapa hal dalam aksi damai tersebut antara lain :
1. Menuntut Pejabat (PJ) Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah agar bekerja sesuai dengan tugas dan wewenangnya dan tidak bertindak seperti jaksa.
2. Meminta PJ Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah agar tidak arogan dengan mengancam Aparatur Sipil Negara (ASN). (Ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar