oleh

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo Pimpin Apel Serpas Pan Pilkada

 

 

Lintas Sumut | Simalungun

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo memimpin lansung apel dan pengecekan pasukan (serpas) dalam rangka persiapan pengaman pemunggu ditan suara di TPS di sekruh wilayah hukum Polres Simalungun di Tanah Lapang Aspol jalan Ashan Pematangsiantar.

 

Kegiatan di awali dengan pengecekan personil Polres Simalungun yang terlibat dalam penggeseran pasukan guna pengamanan pemungutan suara di TPS serta sarana dan prasarana (Sarpas) tersebut dilakukan oleh Kapolres bersam Waka Polres dan petinggi Polres Simalungun.

 

Dalam arahannya. Kapolres AKBP Agus Waluyo menyamapaikan bahwa tahapan kampanye tidak ada lagi, Marilah kita tunjukkan kualitas pengamanan pilkada yang baik dan kondusif ujarnya.

 

Agus menegaskan bahwa polri wajib memberikan pengamanan pilkada dan mengecek kesiapan prasarana yang memiliki personil baik di polres maupun di polsek.

Baca Juga :  Mobil Tangki PKS Tinjoan Merk KODA Diduga ‘Kencing’ ke Gudang CPO Ilegal di Desa Petatal, Warga Sebut Milik SP

 

“Secara umum, kenderaan dinas kepolsian sebagai sarana pasarana menunjung pengaman pemilu 2020 di Polres Simalungun dalam kondisi baik dan siap diperasionalkan yang siap artinya kurang bersih hanya beberapa saja ,”tuntunya l.

 

Kapolres juga mengecek kelengkapan pribadi petugas pengamanan TPS, yaitu tingkat dan borgol Polri Saat mengecek satu, persatu barisan peserta apel .Kapolres sekaligus mengabsen personil yang belum memilki kelengkapan itu, dengan cara mengangkat peralatan untuk di tunjukan.

 

Berapa perhatian lain yang menjadi sorotannya yakni kesiapan petsonil bantuan penegakkan hukum, terdiri dari personil pengendalian massa.

 

Selain itu, Kapolres juga mengingatkan kepada seluruh anggota, mulai dari kotak suara dan surat suara wajib dijaga dan dikawal dengan ketat yang telah datang kesetiap PPK, atau kecamatan, ujarnya.

Baca Juga :  Delapan Polsek Yang Mengalami Perubahan Nama di Wilayah Polres Simakungun

 

” Pengamanan di TPS, polisi di ring tiga dan jangan masuk ke dalam bilik TPS, karena tidak diperkenankan undang-undang masuk ke TPS kecuali ada permintaan dari KPPS dan ada saksi-saksi yang ada di sana,” ujarnya.

 

Kapolres menyampaikan bahwa setelah dilakukan pencoblosan silahkan pendataan dan wajib dijaga sampai ketingkat TPS dan PPK hingga ke kabupaten.

 

Apa bila itemukan tindakan pidana Polsek wajib melakukan kordinasi dengan panwascam ujarnya, Ilham

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar