oleh

Kapolres Labuhanbatu Hadiri Rapat Forkopimda Bahas Tutup Hiburan Malam

Lintas Sumut | Labuhanbatu –

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menghadiri rapat pembahasan penutupan Tempat Hiburan Malam, Senin (05/07/2021) di Ruang Rapat Bupati Labuhanbatu, Jalan SM Raja Rantauprapat, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Labuhanbatu menyampaikan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Pihaknya juga telah mendata, lebih dari 30 tempat hiburan malam di Labuhanbatu dan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin keramaian terutama pada masa pandemi Covid-19 saat ini.

Baca Juga :  Pemkab Simalungun Gelar Tepung Tawar 104 Jamaah Calon Haji Tahun 2026

“Tanggung jawab Kepolisian hanya pada penegakan hukum. Saya harap apapun hasil dari rapat ini rekan-rekan dapat menerimanya,” sebut Kapolres.

Kapolres juga berharap, dalam hal ini tidak dilakukan tindakan-tindakan massa, terutama pada masa pandemi Covid-19 di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu.
Sebelumnya, Pj Bupati Labuhanbatu dalam rapat tersebut menjelaskan bahwa  segala tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan akan ditutup.

“Kita juga akan memanggil pelaku usaha tempat hiburan malam yang memiliki izin, jika tidak memiliki izin secara automatis ditutup,” tegas Muliyadi saat memimpin rapat.

Baca Juga :  Tokoh Pemuda Ahmad Fauzi Ajak Masyarakat Meriahkan HUT 193 Kabupaten Simalungun

Turut hadri dalam rapat tersebut, Kasdim 0209/LB, Kasat Intelkam, Brigadir Intelkam, Satuan Binmas Polres Labuhanbatu, Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, Camat dan Lurah se-kabupaten Labuhanbatu, Al – OUIS Kabupaten Labuhanbatu.

( US )

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar