Lintas Sumut | Labuhanbatu –
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menghadiri rapat pembahasan penutupan Tempat Hiburan Malam, Senin (05/07/2021) di Ruang Rapat Bupati Labuhanbatu, Jalan SM Raja Rantauprapat, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Labuhanbatu menyampaikan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Pihaknya juga telah mendata, lebih dari 30 tempat hiburan malam di Labuhanbatu dan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin keramaian terutama pada masa pandemi Covid-19 saat ini.
“Tanggung jawab Kepolisian hanya pada penegakan hukum. Saya harap apapun hasil dari rapat ini rekan-rekan dapat menerimanya,” sebut Kapolres.
Kapolres juga berharap, dalam hal ini tidak dilakukan tindakan-tindakan massa, terutama pada masa pandemi Covid-19 di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu.
Sebelumnya, Pj Bupati Labuhanbatu dalam rapat tersebut menjelaskan bahwa segala tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan akan ditutup.
“Kita juga akan memanggil pelaku usaha tempat hiburan malam yang memiliki izin, jika tidak memiliki izin secara automatis ditutup,” tegas Muliyadi saat memimpin rapat.
Turut hadri dalam rapat tersebut, Kasdim 0209/LB, Kasat Intelkam, Brigadir Intelkam, Satuan Binmas Polres Labuhanbatu, Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, Camat dan Lurah se-kabupaten Labuhanbatu, Al – OUIS Kabupaten Labuhanbatu.
( US )







Komentar