oleh

Kamar No 3 Penginapan Kolam Pancing FENDI, Udin Diamankan Sat Res Narkoba Polres T.Balai

Ket Foto Tersangka

LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI

Dipenginapan kolam pancing FENDI NIAS Kamar No. 3 Jln. Arteri. Gang. Keluarga. Lingk VI. Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar, Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan 1 (satu) orang TSK kasus Narkotika jenis Shabu, Kemarin (29/9/2020), sekitar pukul 21.30 Wib.

“Benar kita lakukan penangkapan terhadap tersangka Syaifuddin Margolang alias Udin, 28, Wiraswasta, warga Jln. Satria. Lingk II. kel. Muara Sentosa Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai dikamar no 3 penginapan FENDI NIAS dan ditemukan Shabu “, Terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Zulfikar SH didampingi Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan, Kamis (1/10)

Dikatakan AKP Zulfikar SH, didalam kamar tersebut kita menemukan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,11 (satu koma satu satu) gram, 1 (satu) unit Handphone Samsung warna hitam dan 1 (satu) buah kaca pirex.

Baca Juga :  Pascabencana, Bupati Tapteng Tegaskan Pembangunan Berbasis Mitigasi Bencana

Lanjut AKP Zulfikar SH, penangkapan awal tersangka idin, dengan adanya laporan dari masyarakat yang layak dipercaya, mengatakan bahwa di Jln. Arteri Gg. Keluarga. Lingk VI. kel. Sirantau. kec. Datuk bandar. Kota Tanjung Balai, tepatnya di penginapan kolam pancing FENDI NIAS kamar no 3 ada seorang laki laki dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi, memiliki narkotika jenis shabu.

AKP Zulfikar SH mengaku, atas info tersebut team Opsnal Unit II Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai yang dipimpin AIPTU NB. HARIANJA melakukan penyelidikan sampai hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penggerebekan serta penangkapan terhadap TSK Udin.

“Saat akan diamankan TSK sedang duduk berada didalam kamar no. 3 penginapan kolam pancing FENDI NIAS dan personil datang melakukan penggeledahan, barang bukti Narkotika jenis shabu tersebut berada disamping TSK.

Baca Juga :  Pelindo Regional 1 Belawan Mengikuti Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2026

Ditambahkan AKP Zulfikar SH, Tanpa lama, petugas menginterogasinya dan TSK Udin menerangkan bahwa Barang Bukti (BB) Narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya, Ucapnya.

Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke kantor guna dilakukan penyidikan dan pengembangan yang intensif serta TSK Udin dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs112 ayat (1) dari UU NO.35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun kurungan penjara, Pungkas Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Zulfikar SH mengakhiri. (Roby)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar