oleh

Kamar Kafe Jadi Tempat Transaksi, 2 Pria Diciduk Bawa 12,5 Gram Sabu

Lintassumut.com, TAPTENG | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah kembali melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dua pria diamankan dalam penggerebekan di sebuah kamar kafe di Lingkungan VI, Kelurahan Binasi, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis dini hari (3/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Resnarkoba Polres Tapteng, AKP Johannes Munthe, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan dan informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial NM (48), warga Lingkungan IV, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta. Sementara AKS (27), warga Dusun III, Desa Untemungkur, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah, diketahui belum bekerja.

Baca Juga :  SEMARAKKAN HARMONI MILAD 27 TAHUN PENDAWA, IMIGRASI BELAWAN HADIRI PUNCAK PERAYAAN DI KANTOR GUBERNUR SUMATERA UTARA

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Kasmin Nadeak, S.H., melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.

Pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan kedua pria tersebut di dalam kamar kafe.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna putih metallic dari NM.

Sementara dari AKS, petugas mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo warna hijau metallic.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman NM. Dalam penggeledahan tersebut, petugas kembali menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam dompet kecil warna cokelat bersama tiga potongan plastik klip bening.

Selain itu, polisi juga menemukan dua unit timbangan digital yang masing-masing berwarna silver dan hitam di atas meja kamar.

Baca Juga :  Integrasikan Data Administrasi Aparatur Nagori, Bupati Simalungun Luncurkan Aplikasi SIMARATU

Dari seluruh rangkaian penindakan tersebut, polisi mengamankan tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan total berat bruto 12,50 gram.

Selain sabu, barang bukti yang turut diamankan yakni tiga potongan plastik klip bening, dua unit timbangan digital, dua unit telepon genggam merek Vivo serta satu buah dompet kecil warna cokelat.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang bukti narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.

(Ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar