LINTASSUMUT.COM, SIBOLGA — Praktik perjudian tembak ikan yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasar Baru, kembali beroperasi hanya dua hari usai digerebek aparat Polsek Sibolga Sambas, Selasa (22/4/2025). Kembalinya aktivitas ilegal ini memunculkan sorotan tajam terhadap kinerja dan komitmen aparat penegak hukum, khususnya Polres Sibolga.
Pada penggerebekan sebelumnya, polisi mengamankan dua orang pekerja dan menyita sejumlah barang bukti berupa voucher, kupon, dan uang tunai. Namun, alih-alih ditindak tegas hingga tuntas, lokasi tersebut kini kembali beroperasi seolah tidak tersentuh hukum.
Upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rudi S Panjaitan, belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian, yang justru menambah kekecewaan publik. Jumat (25/04/2025)
Warga sekitar menyayangkan lemahnya penegakan hukum. “Sudah digerebek, tapi buka lagi. Ini seperti tidak ada efek jera. Kalau dibiarkan, warga bisa kehilangan kepercayaan pada hukum dan jangan sempat ada nanti aksi unjuk rasa dilokasi judi tembak ikan itu,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pembiaran atau permainan antara oknum aparat dan pengelola judi. Masyarakat mendesak tindakan tegas dan transparan agar praktik perjudian tidak terus merusak lingkungan sosial dan hukum di Sibolga.(ded)













Komentar