oleh

Jemaah Masjid Raya Kisaran Apresiasi SK Kemenag Asahan Terkait Pembekuan Sementara BKM Raya Yang Lama

Lintas Sumut | Asahan –

Jemaah Mesjid Raya Kisaran apresiasi Surat Keputusan pembekuan sementara Badan Kemakmuran (BKM) Masjid Raya Kisaran, demikian dikatakan Harun Al-Rasyid (50) di Selaku jemaah di Depan Masjid Raya Kisaran Kabupaten Asahan, Sabtu (18/7).

Pasalnya pembekuan sementara itu terkait klarifikasi ulang pertanggung jawaban dana perbaikan Mesjid yang belum seluruhnya rampung dilakukan pengurus BKM Masjid Raya kepada Badan Pengawas Pembangunan BKM Raya.

Dalam hal ini Kepala Kantor (Kakan) Kementrian Agama Kab. Asahan (Kemenag Asahan) sudah bekerja sesuai prosedur yang berlaku. Sebelumnya, Kemenang Kab. Asahan menerbitkan SK BKM pengurus yang lama dengan dasar usulan jemaah, maka Kemenag Asahan juga berhak membekukan sementara sebelum keseluruhan laporan dana pembengunan rampung diselesaikan Pengurus BKM yang lama dan dinyatakan selesai oleh Badan Pengawas Pembangunan Masjid Raya BKM.

Baca Juga :  M Ishak Hutasuhut Kembali Terpilih Menjadi Ketua Al Washliyah Siantar Periode 2026 - 2031,Dengan Suara Terbanyak

Senada juga dikatakan MS (53) Jemaah Masjid yang lain. Menurutnya, pendapat Jemaah penting juga diumumkan agar berita yang lalu terkait pembatalan SK BKM yang lama menjadi berimbang. “Apa alasannya Kemenag membekukan sementara pengurus BKM Raya yang lama?”, jelasnya.

Baca Juga :  Diduga Pungli Biaya Nikah di KUA Bosar Maligas ,AMB Desak Kakanwil Kemenag Sumut Copot Penjabat Kemenag Simalungun

Sementara itu Pengurus BKM Raya mengaku dana pembangunan Masjid Raya meliputi bangunan pagar dan aula tunggu dari sejumlah dana hibah dan CSR perusahaan didekat Masjid Raya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar