oleh

Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Membbekuk Pelaku Curanmor Roda 4 Lintas Kota/Kabupaten

Lintas Sumut |Simalungun 

 

Sat Reskrim Polres Simalungun membekuk tiga orang komplotan pencurian kendaraan roda empat yang beroperasi di wilayah hukum Polres Simalungun.

1 unit mobil minibus merk Suzuki warna biru metalik, tanpa plat No. Ka.: MHYESL4155J578549, No. Sin.: G15A1A572952 dan 1 Unit mobil merk Daihatsu type Rocky F75RVBD warna hitam tanpa platserta sejumlah barang bukti lainnya disita dari perkaranya.

Baca Juga :  Serahkan Hewan Qurban Bantuan Presiden RI di Masjid Al-Aksho Gunung Malela, Bupati Simalungun Ucapkan Terimakasih

Para pelaku berinisial “B” (54) warga Kec. Sunggal Kab. D. Serdang, “H” Als IJUN Als JONEDI (43) warga Kab. D. Serdang dan “R” Als PANJANG (34) Kab. D. Serdang.

Modus pelaku melakukan pencurian dengan target mobil-mobil yang terparkir di perumahan, menggunakan kunci letter T, lalu membawa kabur mobil.

Baca Juga :  Pemkab Simalungun Gelar Rakor Percepatan Pelaksanaan dan Pelaporan Kegiatan Aksi Konvergensi Stunting 2026: Bertekad Wujudkan Daerah Bebas Stunting

Kelompok ini juga beroperasi di sejumlah daerah di wilayah lain dan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Simalungun guna proses lebih lanjut.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar