oleh

Jatanras Polres Simalungun  Berhasil Mengamankan Seorang Pelaku Tindak Pidana Perjudian Tebakan Angka 

 

Sat Reskrim Polres Simalungun melalui Tim Jatanras Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis tebakan angka, Pada hari Jumat 29 Juli 2022 sekira Pkl. 12.00 WIB. Jalan Sandang Pangan ujung Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun Akbp Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun Akp. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., membenarkan informasi tersebut, “Benar Tim Jatanras berhasil melalukan penangkapan terhadap diduga pelaku tindak pidana perjudian didaerah Kecamatan Bandar, Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Ipda Bayu Mahardhika, Strk.,”. Kata Kasat Reskrim

Baca Juga :  Pemkab Simalungun Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Tapian Dolok, Perkuat Kerukunan dan Teladani Akhlak Rasulullah

Ketika dikonfirmasi disela-sela kegiatannya, Sabtu(30/7/2022) Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Ipda Bayu Mahardhika, Strk., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di sebuah warung seputaran Jl. Sandang Pangan Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun sering terjadi perjudian angka tebakan.

Mendapat informasi tersebut selanjutnya Unit Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan sekira Pkl.12.00 WIB, Tim melakukan pemeriksaan disalah satu warung sesuai informasi yang disampaikan. ucap Bayu

Dari pemeriksaan tersebut Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial LS(47) warga Jalan Sabda Pangan Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, dari LS Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit HP merk OPPO warna biru dimana terdapat angka tebakan judi jenis Sydney, Uang sebesar Rp.190.000,- ( Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah), 3 (tiga ) lembar kertas terdapat angka-angka tebakan jenis Sydnay, 1 (satu) buah pulpen.

Baca Juga :  Pelindo Multi Terminal Tumbuh Bersama Masyarakat, Hadirkan Manfaat Berkelanjutan

Saat dilakukan introgasi awal terhadap LS, ianya mengakui perbuatnya tersebut, dan siap bertanggung jawab, atas pengakuan LS selanjutnya Tim Jatanras membawa LS ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun guna proses lebih lanjut”. tandas Bayu.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar