oleh

Ilegal Fishing Makin Merajalela di Sibolga-Tapteng, LSM Gempar Ancam Aksi Besar!

LINTASSUMUT.COM, TAPTENG | Praktik ilegal fishing kian merajalela di perairan pantai barat Sumatra, khususnya wilayah Sibolga, Tapanuli Tengah (Tapteng), dan Nias. Aktivitas penangkapan ikan menggunakan bom ikan dan alat tangkap trawl tanpa izin ini memicu kemarahan sejumlah lembaga swadaya masyarakat.

Koalisi Gerakan Massif Perjuangan Rakyat (Gempar) yang beranggotakan berbagai LSM di Sibolga Tapteng menegaskan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran jika aparat penegak hukum tidak segera menindak tegas para pelaku.

Ketua LSM Pemantau Pembangunan Indonesia (P2i), Simon Situmorang, didampingi Ketua LSM Gerakan Muda Bongkar Korupsi (Gembok), Juan Lumban Gaol, menegaskan ultimatum itu saat diwawancarai, Rabu (8/10/2025).

“Kami beri waktu satu minggu kepada pihak terkait untuk menindak tegas para pelaku ilegal fishing di perairan Sibolga dan Tapteng. Jika tidak ada langkah nyata, kami akan turun ke jalan,” tegas Simon.

Baca Juga :  Polsek Tanah Jawa Berhasil Ungkap Pencurian di Gereja

Menurut hasil investigasi mereka, aktivitas penangkapan ikan secara ilegal telah berlangsung terang-terangan di sejumlah titik, menggunakan alat tangkap bom ikan dan trawl tanpa memiliki izin resmi seperti SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) dan SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan).

Juan Lumban Gaol menambahkan bahwa lemahnya pengawasan menjadi celah suburnya kejahatan laut ini.

“Kami mendesak agar aparat memperketat patroli laut dan segera menindak pelaku tanpa pandang bulu. Jangan tunggu masyarakat marah,” ujar Juan seraya menambahkan Hukum Sudah Jelas, Tapi Penegakannya Lemah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo. UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, pelaku ilegal fishing diancam pidana berat.

Pasal 8 ayat (1) Dilarang menggunakan bahan peledak, bahan beracun, atau bahan lain yang membahayakan sumber daya ikan.

Baca Juga :  Kapolsek Silou Kahean Ajak Warga dan Karyawan PTPN IV Perangi Premanisme dan Narkoba Melalui Patroli Dialogis

Pasal 84 ayat (1): Pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1,2 miliar. Pasal 26 dan 27 Kapal perikanan wajib memiliki izin usaha (SIUP) dan izin penangkapan (SIPI).
Pasal 93 ayat (1-2) Pelaku tanpa izin diancam pidana 6 sampai 8 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

Namun, meski ancaman hukum tegas, penegakan di lapangan masih lemah. Sejumlah kapal diduga tetap bebas beroperasi di wilayah hukum Sibolga-Tapteng tanpa tindakan berarti.

Koalisi Gempar Sibolga-Tapteng menegaskan tidak akan tinggal diam.

“Ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal masa depan laut kita. Kalau aparat diam, rakyat akan bersuara,” tutup Simon Situmorang.(ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar