Lintas Sumut | Pematangsiantar
Iklan Rokok Merajalela Di Kawasan Tanpa Rokok, Satpol PP Siantar Memang Tidak Tahu Atau Sengaja tutup Mata
Salahsatu iklan rokok di Kawasan Tanpa Rokok di Jalan Ahmad Yani Pematang Siantar , Dekat Makam Pahlawan Simpang rambung Merah
– Ada sesuatu yang agak ganjil saat kita melintas di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Siantar Timur, Dan Simpang Rambung Merah Kota Pematang Siantar yang diketahui bersama kalau area tersebut merupakan salahsatu area Kawasan Tanpa Rokok (KTR) seperti yang diatur di Peraturan Wali Kota Pematang Sianțar Nomor 12 Tahun 2018. Malah yang terjadi sebaliknya yang kita saksikan, terlihat berdiri begitu banyak iklan-iklan rokok.
Padahal sudah jelas Iklan-iklan rokok di sepanjang Jalan Ahmad Yani tersebut sudah melanggar Perwali Pematangsiantar No.12 Tahun 2018 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dimana pada Pasal 8 ayat 1 menyebutkan Setiap orang dilarang untuk mengiklankan, mempromosikan,
dan memberikan sponsor di seluruh KTR dan jalan
utama/protokol.
Lalu pada ayat 2 disebutkan lokasi-lokasi KTR Jalan utama/protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Jalan H. Adam Malik, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kapten M.H. Sitorus, Jalan R.A. Kartini, Jalan Merdeka dan Jalan Sutomo.
Pemko Pematang Siantar selaku penerima pajak iklan dan yang menerbitkan aturan malah terkesan membabi buta menerima pajak dan terkesan mengabaikan peraturan yang mereka buat sendiri. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya iklan rokok terpampang di aea Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tersebut.
Satpol PP selaku penergak Perda sama sekali tidak pernah mengambil tindakan untuk menertibkan iklan-iklan rokok tersebut. Satpol PP dan wali Kota Pematang Siantar sebenarnya memang tidak tahu atau memang sengaja menutup mata?
Jelas ini menimbulkan tanda tanya besar dan menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat terkait pajak periklanan iklan-iklan tersebut. Apakah memang ada masuk PAD atau hanya masuk ke kantong-kantong oknum.
Ketua Anak Muda Siantar -simalungun menyesalkan hal ini terjadi. Maraknya oknum-oknum yang menjadi pencuri PAD tentu sangat merugikan masyarakat.
“Ini baru dari iklan-iklan rokok yang jelas melanggar Perwali tapi dibiarkan, belum lagi dari retribusi yang lainnya yang kami duga juga banyak mengalir ke kantong-kantong oknum,” ungkap Ahmad Fauzi ketua Anak Muda Bergerak, Minggu (13/04/2025).
Lebih lanjut Fauzi menambahkan seharusnya Satpol PP selaku penegak Perda seharusnya cepat bertindak menertibkan iklan-iklan rokok djarum dikota pematang Siantar tersebut sehingga tidak menimbulkan asumsi negatif di masyarakat.(Ilham)













Komentar