LINTAS SUMUT | Tapteng
Personil Satnarkoba Polres Tapteng dibawah kendali Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH kembali berhasil menangkap dan mengamakan seorang laki laki terduga pelaku tindak pidana Narkotika inisial AS alias K (42) warga jalan Merpati Kelurahan Aek Manis
Porsonil Polres Tapteng berhasil mengamankan tersangka Pada Hari Kamis (9/6/22) sekira Pkl. 21.30 Wib, dijalan merpati Kelurahan aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Selasa (14/06)
Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma SIk, Melalui Kasi humas Horas AKP Gurning menjelaskan bahwa Personil Satnarkoba mendapat informasi dari masyarakat
bahwa ada seorang laki-laki berinisial AS alias K (42) sering melakukan transaksi Narkoba di Jalan Merpati.
Tanpa buang waktu Kasat Narkoba langsung perintahkan personilnya untuk lakukan penyelidikan. Tim Opsnal Sat Narkoba langsung bergerak ke TKP dan setibanya langsung melakukan penyelidikan disekitar lokasi sesuai Informasi.
“sekira pukul 21.30 wib personil melihat seorang laki laki yg mencurigakan dan ciri cirinya sesuai dengan Informasi yang didapat terlihat sepertinya menunggu seseorang untuk melakukan transaksi, tidak mau kehilangan target personil langsung melakukan penangkapan terduga pelaku dan benar laki laki tersebut mengaku inisial AS alias K,” Jelas Gurning dalam rilis tertulis.
Setelah diamankan langsung dilakukan penggeledahan badan dan lokasi penangkapan dan dari terduga pelaku personil menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan terduga pelaku dan personil juga mengamankan 1 (satu) Unit HP merk Vivo warna hitam kombinasi biru dari kantong celana depan sebelah kiri terduga pelaku, Dan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat Brutto kurang lebih : 1,12 ( satu koma dua belas ) gram.
Keterangan dari terduga pelaku bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial J domisili Jalan SM. Raja Sibolga, namun pada waktu dilakukan penyelidikan terduga telah melarikan diri dan hingga kini belum tertangkap.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AS alias K berikut barang bukti dibawa ke Polres Tapteng guna diproses lebih lanjut sesuai UU No.35 Tahun 2009 Narkoba. (Ded)









Komentar