oleh

Gugatan Sudirman Telaumbanua Vs Cristian Zebua, PN Gunungsitoli Lakukan Sidang Lapangan

LINTAS SUMUT I GUNUNGSITOLI –

Terkait gugatan perdata No. 23/Pdt.G/2020/PN Gst antara Sudirman Telaumbanua melawan mantan Pangdam Cendrawasih Mayjend (Purn) Christian Zebua.

Pengadilan Negeri Gunungsitoli lakukan sidang lapangan atau pemeriksaan setempat yang berlokasi di Gang Maufa Desa Onozotoli Sifaoroasi, Kecamatan Gunungsitoli, Sumatera Utara. Jumat (28/08/2020).

Hadir saat sidang lapangan yakni Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat dan dipimpin langsung oleh Agus Komarudin, S.H, Ketua Majelis Hakim perkara No.23, Wakil Ketua PN Gunungsitoli dengan didampingi dua anggota majelis hakim lainnya dan Panitera Pengganti.

“Pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk memastikan objek yang diperkarakan apakah ada tidaknya objek yang diperkarakan oleh penggugat. Sehingga kami memiliki gambaran atas perkara ini, “kata Ketua Majelis Agus.

Baca Juga :  Pemko Tanjungbalai Batalkan Kesepakatan dengan Kesultanan Negeri Asahan, Tegaskan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah Milik Pemda

Sedangkan, Itamari Lase, SH.,MH, Selaku Kuasa hukum tergugat saat diminta keterangannya oleh wartawan dilokasi menyatakan bahwa menurutnya bahwa objek yang diperkarakan penggugat atas tanah berukuran 1,70×12 meter yang diatasnya telah didirikan bangunan jalan dan tembok penahan oleh tergugat hingga menutup akses jalan keluar masuk rumah penggugat serta telah diberikan ganti rugi oleh tergugat.

Ditempat yang sama, Kuasa hukum penggugat kepada wartawan membantah keras pernyataan kuasa hukum tergugat tersebut karena tergugat tidak pernah memberi ganti rugi kepada penggugat.

“Berdasarkan pernyataan klien saya, bahwa terkhusus dimuka rumah penggugat, tidak pernah menerima dan diberi ganti rugi oleh tergugat, “Ungkapnya.

Baca Juga :  BNCT Terima Kunjungan PT Evergreen Shipping Agent Indonesia

Atas hal tersebut itu diperkuat dengan komentar tergugat disalah satu group whatsapp yang mengakui bahwa khusus didepan rumah penggugat belum diberi ganti rugi dan tergugat siap mengganti rugi 5 juta rupiah per meter. Sehingga pernyataan kuasa hukum tergugat ngawur dan tidak bertanggungjawab.

Pantauan wartawan dilokasi, turut hadir tokoh masyarakat (Kadus II) Desa Onozotoli Sifaoroasi dan sejumlah warga sekitar. Pemeriksaan setempat berjalan aman dan kondusif. (YML).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
100 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar