oleh

Galian C di Kelurahan Aek Parombunan Diduga Belum kantongi Izin.

-BERITA-2,474 views

LINTAS SUMUT | SIBOLGA

Sebuah aktivitas galian C di aek Parombunan diduga belum mengantongi izinnya, patut dipertanyakan soal legalitas izinnya.

Aktivitas galian c yang tak jauh dari pemukiman masyarakat patut dipertanyakan soal legalitas izinnya, yang berada di jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan.

Karena menurut masyakarat sekitar kegiatan pengerukan tanah merah itu sudah berangsur berjalan lebih kurang enam bulan lamanya.

Baca Juga :  TOREHKAN PRESTASI NASIONAL, KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI BELAWAN RAIH DUA PENGHARGAAN DALAM PROGRAM DESA BINAAN IMIGRASI

“Saya hanya pengawas disini kurang lebih baru dua bulan bang, dan aktivitas pekerjaan ini kurang lebih enam bulan,” ucap C saat dilokasi pada Selasa (12/7/2022) kemarin.

Saat dirinya ditanya mengenai izin aktivitas galian C tersebut C hanya mengaku tidak tahu tentang hal itu, melainkan aktivitas galian C ini nantinya selesai untuk membuat sebuah perumahan di Daerah tersebut.

Baca Juga :  Satpol PP Tapteng Turun ke Garden Club, Periksa Isu Kafe Remang-remang dan Pekerja di Bawah Umur

“Rencana untuk membuat perumahan disini bang,” katanya sembari menyebutkan alangkah baiknya berkordinasi dengan pemilik lahan yang nama CS warga Pasir Bidang, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kota Sibolga.

Amatan dilokasi hingga sampai saat ini aktifitas pengerukan tersebut masih tampak berjalan. (dp)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar