oleh

Edar Sabu, Roni Manurung Ditangkap Polisi

Lintas Sumut| BELAWAN

Abdul Roni Manurung (44), ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Pelabuhan Belawan di rumahnya, Jumat (07/8) jam 16.30 WIB. Warga Jalan Mesjid, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, diamankan bersama barang bukti sabu dan alat hisap sabu.

Kasat Reskrim Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Juriadi Sembiring mengatakan, dari lantai ruang tamu rumah tersangka, petugas menemukan 4 plastik klip besar berisi sabu, 6 plastik sedang berisi sabu, 36 plastik klip kecil berisi sabu. Berat keseluruhan 40, 69 gram.

Baca Juga :  Arus Petikemas BNCT Capai 59.918 TEUs pada Mei 2026

Barang bukti lai, 1 alat hisab sabu, 1 timbangan elektronik, 1 hape, 3 sekop sabu dan uang penjualan shabu Rp100.000 serta 2 plastik klip kosong.

Kepada petugas, tersangka Abdul Roni Manurung mengatakan sabu tersebut dibelinya dari seorang pria inisal W, warga Aceh. Mereka bertransaksi di parkiran Hotel Ardina, Jalan Gunung Krakatau Kamis (6/8).

Baca Juga :  BNCT dan Goodrich Asia Indonesia Perkuat Dialog Bisnis untuk Mendukung Pengembangan Layanan Terminal

Selanjutnya tim memboyong tersangka ke Polres Pelabuhan Belawan guna proses sidik lanjut. “Tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Thn 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegas AKP Juriadi Sembiring

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar