LINTAS SUMUT | Tapteng
Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah Polda Sumut berhasil lakukan penangkapan terhadap 2 orang Pria pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis ganja, di Jalan Sibolga – Padangsidempuan Kec. Pinangsori Kab. Tapteng tepat diatas jembatan Kembar Pinangsori. Jumat (5/1/2024) sekira Pukul 22.00 Wib
Adapun Identitas Kedua Pelaku yakni WS Pria berumur 23 Thn pekerjaan Kulibangunan
dan SL Pria berumur 24 Thn pekerjaan wiraswasta, keduanya merupakan warga Garoga Batangtoru Kab. Tapanuli Selatan
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, SH, MH menjelaskan dari kedua pelaku berhasil diamankan 1 Bal narkotika jenis Ganja yang di bungkus plastik hitam dan dibalut lakban berwarna coklat, 1 (satu) Bungkus narkotika jenis Ganja yang di bungkus plastik assoy berwarna hitam dan 1 (satu) buah handpone Vivo berwarna berwarna merah.
“Untuk Barang Bukti keseluruhan berat bruto Narkotika Jenis Ganja tersebut sebanyak 1.720 (seribu tujuh ratus duapuluh) gram atau 1.7 Kg” Ucap AKP Juli
Juli Purwono juga mengatakan, kronologis penangkapan itu berdasarkan adanya informasi bahwa kedua pelaku akan melakukan transaksi jual beli di jalan Sibolga – Padangsidempuan tepat diatas jembatan Kembar Pinangsori
“Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang Pria inisial E dari Penyabungan Kab. Mandailing Natal untuk dijual ke wilayah Tapanuli Tengah,” Ucap Juli
Akibat perilaku perbuatannya tersebut kedua pelaku dan Barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ded)








Komentar