Lintassumut.com, Tapteng | Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah di samping minimarket, Jalan Sibolga-Padangsidimpuan, Lingkungan II, Kelurahan Pinang Baru, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial HPS (35) dan ES alias UB (31). Keduanya merupakan warga yang berdomisili di sekitar lokasi penangkapan.
Kapolres Tapteng AKBP M Alan Haikel melalui Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe, S.H., mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengeluhkan maraknya dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di lokasi,” Ucap Johannes. Selasa. (21/07/2026)
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu siap edar dengan berat bruto 2 gram dari HPS. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam wadah minyak rambut dan penutup kotak.” Ujarnya.
Sementara dari tangan ES alias UB, polisi menyita empat paket sabu dengan berat bruto 9,45 gram, satu unit timbangan digital, 15 lembar plastik klip kosong, dua sendok sabu yang terbuat dari pipet, satu unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ded)









Komentar