LINTAS SUMUT| Sibolga
Dua orang pria warga Sibolga AR (55) dan IDT (37) diamankan tim opsnal Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) saat hendak melakukan transaksi narkoba.
Kedua terduga pelaku diamankan petugas saat berada di Jalan SM. Raja, Kelurahan Sarudik, Tapteng pada Kamis (8/12/2022) pukul 19.30 WIB.
Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning mengungkapkan berdasarkan informasi dari masyarakat, kedua orang tersebut sering bertransaksi narkoba jenis sabu sabu didaerah kelurahan Sarudik.
“Setelah diamankan personil melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku AR ditemukan 1 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan, 1 unit HP merk Nokia warna hitam dari kantong celana sebelah kiri dan uang Tunai Rp.100.000,- dari kantong celana sebelah kanannya, uang tersebut upah hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu, dan dari terduga pelaku IDI tidak ada ditemukan barang yang disita, namun keduanya mengakui bahwa mereka sama sama menjemput sabu sabu tersebut yang akan mereka jual kepada pemesan namun keburu tertangkap pada waktu menunggu pemesan sabu sabu tersebut,” kata Horas.
Sabu yang disita dari kedua terduga pelaku sebanyak 0,55 gram dan diperoleh dari laki laki dengan inisial JS, dan telah dilakukan penangkapan.
AR dan IDT beserta barang bukti digelandang ke Polres Tapanuli Tengah, guna diproses sesuai Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba.(ded)










Komentar