oleh

Dua Pil Ekstasi Jadi Barang Bukti, Satu Pengedar Diciduk di Sibolga

LINTASSUMUT.COM, SIBOLGA | Satresnarkoba Polres Sibolga mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di Holyland Karaoke, Jalan singamangaraja, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik. Seorang pria berinisial DS alias D (25) diamankan bersama dua butir pil ekstasi berwarna kuning.

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat. Penangkapan dilakukan pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB setelah petugas melakukan penyelidikan dengan metode under cover buy. Saat penggerebekan, satu orang lainnya bernama Nazril berhasil melarikan diri.

Baca Juga :  Tokoh Pemuda Ahmad Fauzi Ajak Masyarakat Meriahkan HUT 193 Kabupaten Simalungun

Dari hasil interogasi, DS mengakui ekstasi tersebut miliknya dan akan dijual seharga Rp300 ribu per butir. Barang haram itu diperoleh dari Nazril, yang diketahui mendapatkannya dari seseorang bernama Aldi.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sibolga untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan menerbitkan DPO terhadap pihak yang masih buron dan menegaskan komitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sibolga.(ded)

Baca Juga :  Kehadiran Anggito DPRD 27 Orang Sidang Paripurna Hari Jadi Kabupaten Simalungun ke 193 Mendapat Kritikan Keras Dari Ketua PMS H• Burhan Saragih
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar