oleh

Dua Pelaku Hendak Menjual Kulit Tranggiling Berhasil Dibekuk Polisi

-BERITA-1,285 views

LINTAS SUMUT | Sibolga

Polres Sibolga berhasil amankan dua pelaku hendak melakukan transaksi penjualan kulit satwa jenis tranggiling disalah satu penginapan yang ada di kota Sibolga,
belum sempat terjual kedua pelaku dibekuk satuan Satreskrim Polres Sibolga, pada Rabu (2/11/2022).

Dari dua pelaku yang di amankan polisi, salah satu diantaranya bekerja sebagai honor di Pemerintahan yang ada di Sibolga, pria yang sehari-hari bekerja di Pemerintahan itu terpaksa menerima nahasnya

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja SIK.SH menjelaskan, bahwa pelaku itu memperjual belikan jenis tringgiling satwa yang dilindungi, pelaku inisial MM 36 tahun warga Pinangsori Tapteng dan bersama rekannya RR 22 tahun warga Pandan eks yang berkerja disalah satu pemerintahan di Kota Sibolga.

Baca Juga :  Bupati Tapteng dan Wakilnya Serahkan Kurban Sapi Presiden dan Wakil Presiden untuk Korban Bencana di Tukka

“Keduanya pelaku yang diamankan akan di sanksikan dengan pasal 21 (ayat 2) huruf d junto pasal 40 (ayat 2) dari UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem,”ujar Taryono Saat melakukan konfrensi, Jumat (4/11/2022) malam.

“Setiap orang dilarang untuk memperniagakan menyimpan atau memiliki kulit, tubuh untuk bagian lain satwa yang dilindungi atau mengeluarkan satwa dari Indonesia, yang didalam atau diluar Indonesia. Apabila dilakukan pada pasal 21 tersebut selama lamanya dilakukan kurungan penjara selama 5 tahun, dan denda 100 juta rupiah,” jelas Taryono

Baca Juga :  Air Minum Helse Diduga Tak Sesuai Label, Berpotensi Langgar UU Perlindungan Konsumen

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan satu jenis kulit tringgiling sebanyak lebih kurang 15 kilogram atau sebanyak (70 ekor tringgiling) dan Mobil Agya warna putih yang digunakan pelaku sebagai alat transportasi.

“Jadi barang bukti ini diambil tersangka di tempat dia berkerja selama ini, kemudian di postingnya di media sosial dengan akun pribadinya untuk menawarkan barang itu untuk mengambil keuntungan pribadinya,” timpal Kapolres.

Untuk selanjutnya, Polres Sibolga akan melakukan pengembangan lainnya apabila ada tersangka yang lain. (ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar