oleh

Dua Orang Pengedar Sabu Berhasilan Diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun 

Lintas Sumut |Simalungun 

Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar sabu di Huta V Pondok Pete, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Minggu (29/09/2024).

 

Sekitar pukul 00.15 WIB. Kedua tersangka yang diamankan adalah IVAN REFANY alias TEMBONG (36 tahun) dan PRISTIWADI alias WADI (44 tahun). Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket klip besar dan 8 (delapan) paket klip kecil transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 32,62 gram.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa ada peredaran narkotika di halaman belakang rumah milik Ahmad di Huta V Pondok Pete, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

“Menanggapi informasi tersebut, Personil Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan. Selanjutnya, pada Minggu (29/09/2024) pukul 00.15 WIB, Personil Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun Ipda Froom Pimpa Siahaan, S.H, dan personil Sat Narkoba lainnya melakukan pengintaian di lokasi tersebut,” ujar AKP Henry Salamat Sirait.

Baca Juga :  Plt Bupati Simalungun Ingatkan ASN Untuk Tetap Menjaga Netralitas Dan Integritas

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan melihat dua orang laki-laki dewasa di halaman belakang rumah. Kedua orang tersebut langsung diamankan dan mereka mengaku bernama IVAN REFANY alias TEMBONG dan PRISTIWADI alias WADI. Kemudian, dilakukan penggeledahan dan ditemukan diduga narkotika jenis sabu dari atas tanah.

“Setelah dilakukan interogasi kepada IVAN REFANY alias TEMBONG, ia mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan ia mendapatkannya dari seseorang yang ia kenal bernama IWAN yang berada di Pematangsiantar,” jelas AKP Henry Salamat Sirait.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Sempat Berdebat, KPU Tapteng Resmi Terima Berkas Pendaftaran Pencalonan Pasangan MAMA

“Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Sat Narkoba Polres Simalungun. Kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket klip besar dan 8 (delapan) paket klip kecil transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 32,62 gram, 1 (satu) unit Hp Android merk Xiaomi, uang tunai diduga hasil penjualan Rp 110.000, 1 (satu) unit timbangan digital, 6 (enam) bal plastik klip kosong, 2 (dua) buah sendok plastik terbuat dari pipet, 1 (satu) buah dompet, dan 1 (satu) bks kotak rokok Sampoerna,” tambah AKP Henry Salamat Sirait.

Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu ini menunjukkan komitmen Sat Narkoba Polres Simalungun dalam menangani kasus kejahatan narkoba dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Keberhasilan ini juga menunjukkan pentingnya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat dalam mengungkap kasus kejahatan narkoba.(Ilham)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar