oleh

Dirjen PAS : Hanya 6 dari 36 Ribu Napi Yang Kembali Berulah

Lintas Sumut | Jakarta,

Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho menagatakan dari 36.000 narapidana atau napi yang dibebaskan lantaran pandemi virus corona atau covid-19, hanya 6 orang yang berulah dengan kembali melakukan tidak kejahatan.

“Kurang lebih 36 ribu napi yang sudah dibebaskan. Kemudian yang melakukan pelanggaran di seluruh Indonesia kurang lebih 6 orang,” ujar Nugroho dalam sebuah program di iNews TV, Minggu (12/4/2020).

Nugroho menjelaskan, dalam kondisi pencegahan penyebaran covid-19, Balai Pemasyarakatan (Bapas) melaksanakan pembimbingan pengawasan dengan dibantu kejaksaan melalui daring. “Mereka akan dihubungi melalui hpvideo call atau telepon. Mereka pun sungguh-sungguh melakukan itu,” tuturnya.

Baca Juga :  Anak Muda Bergerak Desak kajatisu dan Komisi 3 DPRI RI Evaluasi Kajari Simalungun Lambatnya Penanganan Laporan Dugaan Pungli Proyek Irigasi Javacolonisasi Pematang Bandar

Pembimbingan tersebut, sambungnya, tidak dilangsungkan setiap hari, melainkan rata-rata seminggu sekali.

“Tidak setiap hari, berjangka mereka. Secara umum bisa seminggu sekali. Istilahnya klien Bapas yang mendapatkan pembebasan bersyarat, akan mendapatkan bimbingan,” ujarnya.

Baca Juga :  Jalan Simargarap-Parmonangan Segera Dibuka, Masinton: Akan Dongkrak Ekonomi Warga

Dalam pemberian pembebasan tersebut, ia menjelaskan ada syarat umum dan khusus yang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 3.

“Di mana yang melakukan pelanggaran hukum jadi dan tersangka, itu dicabut. Lalu yang 3 kali tidak lapor, dipetimbangkan untuk dicabut,” ujar Nugroho.(okn/ls1)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar