oleh

Dilaci Sepeda Motor TSK Sat Res Narkoba Polres T.Balai Temukan Narkotika

LINTAS SUMUT |TANJUNGBALAI

Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan 3 (tiga) orang TSK kasus Narkotika jenis ekstasi di objek perkara Jln SMA Negeri III Lingk.VII Kel. Gading Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Sabtu (13/6) sekitar pukul 19.30 Wib.

Dari tersangka Zulham Efendi Alias Zul Kentut, 38, Wiraswasta, warga Jln. Kirab Remaja Link. I, Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Zulkarnaen alias Kotak, 40, Wiraswasta, beralamat di Jln M. Abbas Gg. Amanah Link. III Kel. Tanjung Balai
Kota II Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai dan Amrin Siregar Alias Tumbin, 50, Wiraswasta, warga Jln. Sei Sampean Link.V Kel. Muara Sentosa Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai Polisi menyita barang bukti berupa : 30 (tiga puluh) butir diduga narkotika jenis ekstasi berbentuk kapsul dengan berat kotor 12,88 (dua belas koma delapan delapan) gram, 1 (satu) bungkus plastik transparan, 2 (dua) unit hp merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja warna hitam tanpa No Pol dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam tanpa No Pol.

Baca Juga :  Raju Hutagalung Ungkap Dugaan Eksploitasi Karyawan Perumda di Proyek Huntap

Hal ini samapikan Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Waka Polres Kompol H Jumanto SH MH, Minggu (14/6) diruang kerjanya.

Dikatalannya, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, mengatakan bahwa di Jln. SMA Negeri III Lingk.VII Kel. Gading Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi.

Lanjutnya, berbekal laporan masyarakat tadi, Kanit I IPDA L Simatupang dan team Opsnal Sat Res Narkoba lainnya melakukan penyelidikan, sampai hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan.

Kapolres Tanjung Balai mengaku, Saat akan diamankan TSK sedang berada diatas sepeda motor merk honda beat warna hitam tanpa no pol yang parkir dipinggir jalan, petugas melakukan penangkapan serta penggeledahan, alhasil ditemukan shabu-shabu, Jelasnya.

” Kita temukan dari dalam laci sepeda motor TSK barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi 30 (tiga puluh) butir diduga narkotika jenis ekstasi berbentuk kapsul “, Ungkapnya.

Baca Juga :  Ahmad Fauzi, Pemuda Pelopor 2022 yang Antar Lansia Huta Bayu Raja Berobat Gratis mengunakan bpjs pbi
Foto Barang Bukti

Kemudian petugas menginterogasi dan TSK menerangkan bahwa diduga narkotika jenis ekstasi tersebut adalah benar miliknya, serta mengaku bahwa diduga narkotika jenis ekstasi diperoleh dari Zulkarnaen alias Korak.

Tanpa menunggu lama, selanjutnya petugas melakukan pengembangan kasus dan melakukan penangkapan terhadap Korak di Jln M Abbas Kel. Tanjung Balai Kota II Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

Dikembangkan lagi atau melakukan interogasi terhadap TSK Korak, diketahui TSK Amrin Siregar alias Tumbuh ikut terlibat, alhasil berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya yang beralamat di Jln.Sei Sampean Link. V Kel. Muara Sentosa Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

” Ke 3 (tiga) org TSK dan barang bukti di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut dan dijebloskan kedalam tahanan serta dikenakan UU RI No 35 Thn 2009 tentang Narkotka “, Pungkas Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menutup.

(Ambon/Roby)

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar